Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 4, BN.2024 (299)/7 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi pendapatan petani, pemerintah perlu menyesuaikan harga pembelian pemerintah dan rafaksi harga gabah dan beras dengan mempertimbangkan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini;
b. bahwa Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras belum sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras yaitu tentang penetapan HPP Gabah dan Beras, rafaksi harga beras dan gabah dan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2024.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras diubah sebagian
7 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 3, BN.2024 (295)/99 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Badan Pangan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien serta mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip, pencipta arsip membuat sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis;
b. bahwa untuk memberikan pelindungan terhadap keamanan, pengelolaan, dan kemudahan akses arsip dinamis bagi publik, perlu menyusun klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan Badan Pangan Nasional;
c. bahwa untuk memenuhi kebutuhan hukum pengaturan akses arsip dinamis di lingkungan Badan Pangan Nasional, perlu mengatur sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan Badan Pangan Nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Pangan Nasional;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengamanan arsip dinamis, klasifikasi keamanan arsip dinamis, klasifikasi akses arsip dinamis, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2024.
99 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bapanas No. 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan Terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label dan Iklan Pangan Segar
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 2, BN.2024 (287)/16 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Pengawasan Terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label dan Iklan Pangan Segar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi masyarakat dari risiko peredaran pangan segar yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi serta informasi mengenai pangan segar yang tidak benar dan menyesatkan, perlu dilaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan segar;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Badan Pangan Nasional berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan segar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Pengawasan terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan pengawasan, pengawas pangan segar, tindak lanjut hasil pengawasan, peran serta masyarakat dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2024.
16 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 27, BN.2023 (927)/64 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pangan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan
yang komprehensif dan terpadu serta menjamin
ketersediaan arsip yang autentik, utuh, terpercaya, dan
mudah sebagai satu keutuhan informasi diperlukan
jadwal retensi arsip untuk pemindahan, pemusnahan, dan
penyerahan arsip;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan, Badan Pangan Nasional perlu
menyusun jadwal retensi arsip setelah mendapatkan
persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Jadwal Retensi Arsip, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang jadwal retensi arsip di lingkungan Badan Pangan Nasional
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2023.
64 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 26, BN.2023 (898)/11 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Pangan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengawasan atas
akuntabilitas penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan
Pangan Nasional yang semakin dinamis, perlu dilakukan
pengawasan Intern yang lebih efektif dan memberikan nilai
tambah bagi pencapaian tujuan kebijakan nasional dan
rencana strategis Badan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk mewujudkan pengawasan intern yang lebih
efektif dan memberikan nilai tambah bagi pencapaian
tujuan kebijakan nasional dan rencana strategis Badan
Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu mengaiur tata kelola pengawasan intern di
lingkungan Badan Pangan Nasional,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional temang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendatian Intern Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan pengawasan intern, manajemen penhawasan intern, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan BPKP, sistem informasi pengawasan intern, penerapan perangkat profesi, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2023.
11 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 25, BN.2023 (867)/16 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pangan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan standar bagi penyedia layanan informasi publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik diperlukan pedoman pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk memberikan informasi di bidang pangan secara cepat dan akuntabel diperlukan sarana komunikasi antara penyedia, pengguna, dan pemohon informasi publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pangan Nasional;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Standar Layanan Informasi Publik, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Satu Data Pangan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis informasi publik, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, mekanisme pelayanan informasi publik, pelaporan, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
16 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 24, BN.2023 (866)/75 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Peta Proses Bisnis Badan Pangan Nasional
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (2)
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan
Nasional tentang Peta Proses Bisnis Badan Pangan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang
Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Naisonal Nomor 8 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis Badan Pangan Nasional
Tahun 2022 – 2024
Peraturan ini mengatur tentang Peta Proses Bisnis Badan Pangan Nasional
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
75 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 23, BN.2023 (779)/26 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat {2)
dan Pasal 1 1 Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2023
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan
Pangan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan
Pangan National tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pangan National
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri SipiL sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pangan
Nasional Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi
\Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerima tunjangan kinerja, pemberian tunjangan kinerja, pengurangan tunjangan kinerja, pemutakhiran data pemangku jabatan, rekapitulasi dan pelaporan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
26 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 22, BN.729 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Tata Cara Penyusunan Proyeksi Neraca Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengetahui ketersediaan dan kebutuhan pangan bagi masyarakat antarwaktu dan antarwilayah secara berkelanjutan, diperlukan informasi mengenaiketersedian pangan dan
kebutuhan pangan;
b. bahwa informasi mengenai ketersediaan pangan dan kebutuhan pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat diperoleh melalui proyeksi neraca pangan;
c. bahwa untuk memberikan pedoman bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyusunan proyeksi neraca pangan, diperlukan tata cara penyusunan proyeksi
neraca pangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Tata Cara Penyusunan Proyeksi Neraca Pangan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan PemerintahmPengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan
Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2023
tentang Satu Data Pangan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyusunan proyeksi rencana pangan, tahapan penyusunan proyeksi neraca pangan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2023.
11 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 21, BN.2023 (667)/7 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Sistem Informasi Pangan dan Gizi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan data dan informasi pangan yang berkualitas secara cepat dan mudah diakses oleh masyarakat, perlu membangun sistem informasi pangan dan gizi;
b. bahwa sistem informasi pangan dan gizi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dibangun untuk mendukung satu data pangan dan mewujudkan satu data Indonesia;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Badan Pangan Nasional berwenang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sistem informasi pangan dan gizi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Sistem Informasi Pangan dan Gizi
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi , Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Satu Data Pangan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan, data dan informasi pangan dan gizi, tahapan, integrasi data, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2023.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat