Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengamanan arsip dinamis, klasifikasi keamanan arsip dinamis, klasifikasi akses arsip dinamis, ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat