Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DARI
DANA BAGI HASIL CUKAJ HASIL TEMBAKAU KEPADA BURUH TANI
TEMBAKAU DAN/ATAU BURUH PABRIK ROKOK DI KABUPATEN
TULUNGAGUNG TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan
dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,
salah satu kegiatan yang dapat dibiayai dari Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau adalah pemberian
bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau
dan/atau buruh pabrik rokok;
b . bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian Bantuan
Langsung Tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau bagi buruh tani tembakau dan/atau buruh
pabrik rokok di Kabupaten Tulungagung sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menyusun Petunjuk
Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dari Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Buruh Tani
Tembakau dan/atau Buruh Pabrik Rokok Di
Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2021 yang
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Mengingat: 1 . Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 2 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
206/ PMK.07/2020 ; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; 6 . Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-37-08
Tahun 2020; 7 . Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6
Tahun 2020; 9 . Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5
Tahun 2021; 10. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 51 Tahun 2021
Materi okok: mengatur mengenai Petunjuk
Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dari Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Buruh Tani
Tembakau dan/atau Buruh Pabrik Rokok Di
Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2021 yang
ditetapkan dengan Peraturan Bupati; memuat antara lain: ketentuan umum; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. maksud dan tujuan;
b. sasaran dan kriteria penerima;
c. jenis bantuan;
d. mekanisme pemberian bantuan;
e. mekanisme pertanggungjawaban;
f. pengawasan, monitoring dan evaluasi;
g. pembiayaan;
h. pengaduan; dan
i. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2021.
Jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manokwari Nomor 53 Tahun 2021
PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta guna tertib administrasi pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang akuntabel dan transaparan dalam pengelolaannya, perlu mengatur pelaksanaanya.
Dasasr Hukum: Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
Peraturan Bupati Manokwari Nomor 20 Tahun 2020 Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Manokwari Tahun 2020 Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
70 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 53 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemeriksaan Pengujian dan Rekomendasi Persetujuan Pemasangan Sistem Proteksi Kebakaran dan Sarana Penyelamatan
ABSTRAK:
Bahwa pemeriksaan dan pengujian kelayakan Sistem Proteksi Kebakaran dan Sarana Penyelamatan merupakan bagian penting dalam pemenuhan urusan wajib Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar sub urusan kebakaran, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, perlu diatur mengenai Pemeriksaan Pengujian dan Rekomendasi Persetujuan Pemasangan Sistem Proteksi Kebakaran dan Sarana Penyelamatan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2008, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2017.
Materi pokok : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini sebagai berikut: Sasaran Pemeriksaan Pengujian dan Rekomendasi Persetujuan Pemasangan Sistem Proteksi Kebakaran, Pemeriksaan dan Pengujian dan Rekomendasi Persetujuan Pemasangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
Jumlah Halaman : 11 HLM; Lampiran : 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 53 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERCEPATAN PENURUNAN DAN PENCEGAHAN STUNTING TERINTEGRASI
DI KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa stunting merupakan masalah kurang gizi kronis
yang disebabkan kurangnya asupan gizi dalam waktu
cukup lama, dapat mengakibatkan gangguan pertumbuhan
fisik pada anak dengan tinggi badan lebih rendah atau
pendek dari standar usianya, mempengaruhi perkembangan
jaringan otak serta kecerdasan sehingga berdampak
terhadap kualitas sumber daya ketika dewasa,
b. bahwa dalam menangani kejadian stunting pada balita di
Kabupaten Magetan, perlu dilakukan percepatan
penurunan stunting, yang dilaksanakan secara holistik,
integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan
sinkronisasi secara komprehensif, terpadu oleh unsur
Pemerintah, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi,
lembaga/organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi
serta pemangku kepentingan terkait lainnya, sebagaimana
amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan Penurunan Dan Pencegahan
Stunting Terintegrasi Di Kabupaten Magetan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 3. Undang-Undang 18 Tahun 2012; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 ; 7. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; 8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017; 9. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021; 10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1995/MENKES/SK/XII/2010; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013; 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014; 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014; 14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014; 15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2014; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
materi pokok: mengatur mengenai Percepatan Penurunan Dan Pencegahan
Stunting Terintegrasi Di Kabupaten Magetan; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan dan pencegahan stunting; analisis situasi; rencana kegiatan; rembuk stunting; peran dan kewenangan kecamatan dan pemerintah desa; pembinaan kader; sistem manajemen data; pengukuran dan publikasi; reviu keinerja; koordinasi pelaksanaan; kelembagaan; monitoring evaluasi dan pelaporan; pembiayaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2021.
jumlah 20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 52 Tahun 2021
KesehatanLingkungan HidupBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Pati No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman menuju Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati.
Mengubah
Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No. 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati perlu disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 72 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Ketiga Atas Perbup Pati No. 49 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2020 Nomor 49) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2020 Nomor 72), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah;
2. Ketentuan Pasal 12 diubah;
3. Ketentuan Pasal 15 diubah.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 52 Tahun 2021
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Purworejo No. 68 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
HIBAH BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT - TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 52 Seri E Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Monitoring Dan Evaluasi Hibah Bidang Kesejahteraan Rakyat Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan Pemda dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di bidang kesejahteraan rakyat, Pemda dapat memberikan hibah dari APBD dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas danmanfaat untuk masyarakat serta sesuai kemampuan keuangan daerah; bahwa beberapa ketentuan dalam Perbup Purworejo No 35 Tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, monitoring dan evaluasi hibah bidang kesejahteraan rakyat dari APBD Kab Purworejo Tahun2 021, tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan sehingga perlu diubah; bahwa untuk memberikan landasan hukum perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pengaturan yang ditetapkan dengan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang perubahan atas Perbup Purworejo No 35 Tahun 2021 tentang tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Hibah Bidang Kesejahteraan Rakyat dari APBD Kab Purworejo TA 2021;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kab Purworejo No 13 Tahun 2020; Perda Kab Purworejo No 15 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada angka 6, angka 7, angka 8, angka 9 dan angka 10 Pasal 1, ayat (1) huruf d Pasal 3, ayat (6) Pasal 4 dan penambahan ayat (7) Pasal 4, penyisipan Pasal 5A, perubahan huruf b dan huruf c Pasal 6, ayat (1) dan ayat (3) huruf d Pasal 7 serta penambahan ayat (6), perubahan ayat (2) huruf e dan huruf h, ayat (7) dan ayat (10) Pasal 8, perubahan ayat (1) Pasal 10, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12, perubahan ayat (2) Pasal 13, ayat (3) Pasal 16, ayat (2), ayat (6), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) Pasal 17, perubahan ayat (1) Pasal 18, perubahan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 20 dan penambahan ayat (6) dan ayat (7), perubahan huruf d Pasal 24, perubahan Pasal 25, penghapusan Bab IX, penyisipan Bab IXA, penghapusan Pasal 29 dan perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2021.
Peraturan Bupati purworejo Nomor 35 Tahun 2021 diubah.
43 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 52 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH TAHUN 2021-2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan secara terstruktur dan
terarah diperlukan langkah-langkah konkrit dan koordinasi secara komprehensif, terpadu, terintegrasi antar pelaku, baik lintas sektor maupun lintas program dalam merumuskan strategi, arah dan kebijakan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota, Bupati bertanggung jawab dalam penanggulangan kemiskinan di daerah kabupaten/kota;
c. bahwa untuk menjamin pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Polewali
Mandar, maka perlu disusun dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) sebagai pedoman penyelenggaraan dan koordinasi penanggulangan kemiskinan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2021-2024;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959;UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014; PP No.74 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2008; PP No.39 Tahun 2012; PP No.63 Tahun 2013; PP No.17 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 96 Tahun
2015; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang dokumen perencanaan mempunyai kedudukan dan fungsi sebagai pedoman dalam upaya percepatan penurunan kemiskinan dan pencapaian target Millenium Development Goals( MDGs)/Sustainability Development Goals (SDGs) dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah pada Tahun 2021 sampai dengan 2024 yang memuat rencana aksi daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 52 Tahun 2021
DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU - PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2021/NO.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Pekalongan Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran proses penyaluran bantuan
langsung tunai Dana Bagi Hasi Cukai Hasil Tembakau
sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan,
dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
agar berjalan secara efektif, tepat guna dan tepat
sasaran, perlu menyusun Peraturan Bupati tentang
Petunjuk teknis penyaluran bantuan langsung tunai
yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan
Langsung Tunai Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Pekalongan Tahun
2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, sasaran penerima, besaran bantuan, mekanisme verifikasi dan validasi, pengelolaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2021.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 51 Tahun 2021
HIBAH BERUPA BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK - TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 51 Seri E Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Monitoring Dan Evaluasi Hibah Berupa Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan Pemda dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di bidang politik, Pemda dapat memberikan hibah berupa bantuan keuangan kepada partai politik dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat serta sesuai kemampuan keuangan daerah; bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, akuntabel dan transparan dalam rangka pemberian hibah berupa bantuan keuangan kepada partai politik dari APBD, diperlukan mekanisme pemberian dan pengelolaan hibah berupa bantuan keuangan kepada partai politik; bahwa Perbup Purworejo No 71 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pencairan Bantuan kepada Parpol sudah tidak sesuai dengan Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan Daerah; bahwa untuk memberikan pedoman dan dasaar hukum dalam pemberian dan pengelolaan hibah berupa bantuan keuangankepada partai politik dari APBD serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, diperlukan pengaturan yang ditetapkan dengan perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan evaluasi hibah berupa bantuan keuangan kepada Parpol dari APBD Kab Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 5 Tahun 2009; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 36 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kab Purworejo No 15 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kriteria bantuan keuangan partai politik, perhitungan bantuan keuangan partai politik, penganggaran, pengajuan bantuan keuangan partai politik, verifikasi kelengkapan administrasi, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 71 Tahun 2017 dicabut.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Buruh Tani Tembakau dan/atau Buruh Pabrik Rokok di Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam usaha peningkatan kesejahteraan buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di Kabupaten Sukoharjo, diperlukan pemberian bantuan langsung tunai dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, salah satu kegiatan yang dibiayai dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau adalah pemberian bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian bantuan langsung tunai dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau bagi buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok di Kabupaten Sukoharjo perlu disusun petunjuk teknis pemberian bantuan langsung tunai dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau bagi buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Buruh Tani Tembakau dan/atau Buruh Pabrik Rokok di Daerah Tahun 2021;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2757);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2020 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 Nomor 47);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021 Nomor 4);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1558);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 578);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Anggaran BLT DBHCHT dicantumkan dalam Daftar Penyediaan Perubahan Anggaran Sekretariat Daerah pada Kegiatan Pemantauan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
(2) Anggaran sebagaimana dimaksud tercantum pada Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan. Penerima BLT harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Penduduk Daerah yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Eelektronik (KTP-el) dan bekerja di Daerah;
b. bekerja sebagai buruh tani tembakau dibuktikan dengan surat keterangan dari desa yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tersebut benar-benar buruh tani tembakau; dan
c. bekerja sebagai buruh pabrik rokok dibuktikan dengan surat keterangan dari pabrik rokok yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar buruh pabrik rokok.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat