PETUNJUK PELAKSANAAN TATA CARA PENYEDIAAN SERAGAM SEKOLAH GRATIS
2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa barat tahun 2021 Nomor 30
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyelenggarakan prinsip keadilan sosial bagi warga masyarakat dan pemajuan pendidikan, perlu mewujudkan kesejahteraan masyarakat dibidang pendidikan;
b. bahwa sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dibidang Pendidikan, khususnya kepada siswa siswi baru tiap satuan pendidikan jenjang pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar sederajat baik negeri maupun swasta diberikan seragam sekolah gratis;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukumdalam pelaksanaan penyediaan seragam sekolah geratis, diperlukan peraturan dalam penyelenggaraannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 ‘Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676); Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentnag Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8).
PETUNJUK PELAKSANAAN TATA CARA PENYEDIAAN SERAGAM SEKOLAH GRATIS.,yang terdiri atas 14 Pasal dari VI Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pelaksanaan Kegiatan, Bab III Kelengkapan Administrasi Swakelola, Bab IV Pemantauan Dan Evaluasi, Bab V Pelaporan, Bab VI Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Literasi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mewujudkan serta membudayakan kesadaran masyarakat agar gemar membaca dan menulis, maka perlu dilakukan upaya koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi;
b. bahwa salah satu upaya dalam peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah
melalui gerakan literasi, sehingga diperlukan regulasi yang berkesinambungan untuk memberikan landasan
dan kepastian hukum pelaksanaan gerakan literasi yang ditetapkan dengan peraturan bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Gerakan Literasi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan; Undang–Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan PKK; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Literasi adalah kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya; Gerakan Literasi Daerah yang selanjutnya disingkat GLD adalah sebuah gerakan untuk menyinergikan semua
potensi serta memperluas keterlibatan publik dalam menumbuhkan, mengembangkan, dan membudayakan literasi di Kabupaten Tulang Bawang Barat; Gerakan Literasi Sekolah adalah gerakan literasi yang aktivitasnya banyak dilakukan di sekolah dengan melibatkan siswa, pendidik dan tenaga kependidikan, serta orang tua yang dilakukan dengan menampilkan praktik baik tentang literasi dan menjadikannya sebagai kebiasaan serta budaya di lingkungan sekolah yang diintegrasikan dalam kegiatan belajar mengajar di
sekolah sehingga menjadi bagian tidak terpisahkan dari semua rangkaian kegiatan siswa dan pendidik, baik di dalam maupun di luar kelas; Gerakan Literasi Keluarga adalah gerakan literasi pada unit terkecil dalam masyarakat, dalam konteks pendidikan, menjadi lingkungan pembelajaran pertama dan utama bagi anak-anak; Gerakan Literasi Masyarakat adalah gerakan berupa
kegiatan-kegiatan literasi yang dilakukan untuk masyarakat tanpa memandang usia yang sejalan dengan Gerakan Literasi Sekolah dan Gerakan Literasi Keluarga untuk menumbuhkan simpul-simpul masyarakat yang mempunyai kemampuan literasi tingkat tinggi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
-
-
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Bupati Demak Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Demak Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Demak
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Demak Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Demak
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal sejenis, Pemerintah Kabupaten Demak telah menetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 5 Tahun 2017 tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Demak Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Demak;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, ketentuan Pasal 95 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 5 Tahun 2017 tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Demak Nomor 39 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 5 Tahun 2017 tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Demak Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Demak yaitu tentang Susunan organisasi Satuan PNF SKB dan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Satuan PNF, Urusan Tata Usaha dan Jabatan Fungsional pada Satuan PNF SKB
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Peraturan Bupati Demak Nomor 5 Tahun 2017 tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Demak Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Demak
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 29 Tahun 2021
PERBUP Kab. Wonogiri No. 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perluasan akses dan peningkatan
mutu pendidikan di Kabupaten Wonogiri, penerimaan
peserta didik baru harus dilaksanakan secara
nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan
berkeadilan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak,
Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan, prinsip dan ruang lingkup, penyelenggaraan, pendaftaran, seleksi, daya tampung sekolah, penetapan, pengumuman hasil dan daftar ulang, perpindahan peserta didik, pelaporan, pengaasan dan pembinaan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 28 Tahun 2020 dicabut.
51 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 28 Tahun 2021
PERBUP Kab. Banyumas No. 28 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Banyumas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022 Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat (1)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-
Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah
Kejuruan, penetapan wilayah zonasi dilakukan pada
setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili
peserta didik dengan sekolah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran
2021/2022 di Kabupaten Banyumas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
1 Tahun 2021, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 71 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara penerimaan peserta didik baru, pendataan ulang dan pemutakhiran data, perpindahan peserta didik, pelaporan pengawasan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 28 Tahun 2021
PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF DI KABUPATEN PESAWARAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif di Kabupaten Pesawaran
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang yang optimal, perlu pemenuhan kebutuhan esensial pengembangan anak usia dini yang holistik-integratif secara optimal agar anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya;
b.bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, kecukupan gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan Pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik-lntegratif di Kabupaten Pesawaran;
UU No 23 Tahun 2002, UU No 20 Tahun 2003, UU No 33 Tahun 2007, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 2 Tahun 2018, Perpres No 60 tahun 2013, PerMendagri No 80 Tahun 2015, Perda Kab Pesawaran No 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif di Kabupaten Pesawaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
Halaman : 15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Fak-Fak Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMBERIAN BEASISWA PENDIDIKAN UNTUK MAHASISWA/MAHASISWI ASAL KABUPATEN FAKFAK
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertibnya pemberian beasiswa Pendidikan tinggi bagi mahasiswa/ mahasiswi asli Papua dan non Papua asal Kabupaten Fakfak, sesuai dengan standarisasi yang baku sebagai pedoman teknis untuk kelancaran dan pencapaian sasaran penyelengaraan pendidikan bagi mahasiswa/mahasiswi berprestasi, yang lebih unggul, berdaya saing dan bermartabat;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang -undang Nomor 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabuaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati Fakfak ini mengatur mengenai Standar Operasional Prosedur Pemberian Beasiswa Pendidikan Untuk Mahasiswa/Mahasiswi Asal Kabupaten Fakfak
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 28 Tahun 2021
TUGAS DAN FUNGSI DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD 2021/ No. 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Temanggung serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 42 Peraturan Bupati Temanggung
Nomor 56 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Temanggung maka Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 43 Tahun 2017 tentang Tugas dan
Fungsi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga
Kabupaten Temanggung sudah tidak sesuai dan perlu
diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan,
Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Temanggung;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 56 Tahun 2020;
Peraturan ini mengatur tentang tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan,
Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Temanggung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI DAERAH TAHUN PELAJARAN 2021/2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin ketertiban dan kelancaran penerimaan peserta didik baru serta optimal untuk mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas dengan berasaskan keadilan dan keterbukaan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 tentang Mengatur Tatacara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertaman; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Daerah Tahun Pelajaran 2021/2022;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.7 Tahun 2002; UU NO.20 Tahun 2003; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; UU NO.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.13 Tahun 2015; UU NO.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.66 Tahun 2010; PERMENDIKBUD UU NO.1 Tahun 2021.
Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. PPDB bertujuan memberi kesempatan bagi semua warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan secara adil dan merata. PPDB SD dan SMP dilaksanakan melalui jalur pendaftaran yang meliputi:
a. zonasi;
b. afirmasi;
c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
d. prestasi. Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar perkelas terdiri atas:
a. TK paling banyak 15 (lima belas) orang;
b. SD paling banyak 28 (dua puluh delapan) orang; dan
c. SMP paling banyak 32 (tiga puluh dua) orang.
Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi:
a. pengumuman pendaftaran;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e. daftar ulang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
10 hlm. 6 lamp
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN DAN BEASISWA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, bantuan biaya pendidikan dan pemberian beasiswa prestasi, perlu diatur pemberian biaya pendidikan dan beasiswa prestasi di Kabupaten Mamuju;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan dan Beasiswa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 20 Tahun 2003;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 12 Tahun 2012;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 48 Tahun 2008;PP No. 4 Tahun 2014;PP No. 12 Tahun 2019;Permendikbud No. 30 Tahun 2010;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 77 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini ditetapkan dengan maksud sebagai pedoman dalam Pemberian Bantuan biaya pendidikan dan Beasiswa prestasi kepada Peserta Didik dan Mahasiswa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat