PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF DI KABUPATEN PESAWARAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif di Kabupaten Pesawaran
ABSTRAK: |
- a.bahwa dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang yang optimal, perlu pemenuhan kebutuhan esensial pengembangan anak usia dini yang holistik-integratif secara optimal agar anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya;
b.bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, kecukupan gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan Pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik-lntegratif di Kabupaten Pesawaran;
- UU No 23 Tahun 2002, UU No 20 Tahun 2003, UU No 33 Tahun 2007, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 2 Tahun 2018, Perpres No 60 tahun 2013, PerMendagri No 80 Tahun 2015, Perda Kab Pesawaran No 6 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif di Kabupaten Pesawaran
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
- Halaman : 15
|