Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 5 Tahun 2017 tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Demak Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Demak yaitu tentang Susunan organisasi Satuan PNF SKB dan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Satuan PNF, Urusan Tata Usaha dan Jabatan Fungsional pada Satuan PNF SKB
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat