Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah sebagian
PERBUP Kab. Karo No. 31 Tahun 2018 tentang PERJALANAN DINAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARO TAHUN ANGGARAN 2019 PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARO TAHUN ANGGARAN 2019
PERJALANAN DINAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN KARO TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2019/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH KABUPATEN KARO TAHUN ANGGARAN 2019.
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Karo Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan.
Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 35 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016.
Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakitran Rakyat Daerah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Pemalang No. 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentk penghargaan kepada PNS yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dengan tujuan meningkatkan disiplin, motivasi, knerja dan kesejahteraan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, mengamanatkan pemerintah daerah menetapkan pemberian tambahan penghasilan pegawai ASN dilingkungan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah;
UU No.13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 30 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; PermenPAN No. 63 Tahun 2011; Permendagri No. 061-5449 Tahun 2019; Perda No. 10 Tahun 2007; Perda No. 13 Tahun 2016; Perbup No. 72 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2020 dengan sistematika sebagai berikut Ketentuan Umum, Prinsip Pemberian TPP, Kriteria dan Penetapan Besaran TPP, Penilaian TPP, Pengurangan TPP, Pembayaran TPP, TPP bagi Pejabat yang merangkap PLT, Penghentian Pemberian TPP, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Malang Tahun 2022 No 6 Seri A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Malang No 8 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Malang Nomor 8
Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang;
b. bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 8
Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 22
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020:
PP No 12 tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
PP No 13 Tahun 2019:
PP No 94 Tahun 2021:
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021:
Perpres No 95 Tahun 2018:
Permenpan RB No 34 Tahun 2011:
Permendagri No 35 Tahun 2012:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permenpan RB No 40 Tahun 2018:
Permenpan RB No 41 Tahun 2018:
Permenpan RB No 1 Tahun 2020:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Peraturan Kepala BKN No 21 Tahun 2010:
Keputusan Mendagri No 900-4700 Tahun 2020:
Perda Kab. Malang No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Malang No 6 Tahun 2010:
Perda Kab. Malang No 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Malang No 1 Tahun 2021:
Perbup Malang No 56 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Malang No 31 Tahun 2013:
Perbup Malang No 43 Tahun 2017:
perbup Malang No 126 Tahun 2019:
Perbup Malang No 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perbup Malang No 22 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 8
Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2020 Nomor 1 Seri A), sebagaimana telah diubah beberapa kali, dengan Peraturan Bupati Malang:
a. Nomor 210 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2020 Nomor 17 Seri A);
b. Nomor 22 Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2021 Nomor 22 Seri A);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 di antara angka 14 dan angka 15 disisipkan 3 (tiga) angka yakni angka 14a, angka 14b dan angka 14c:
2. Ketentuan ayat (4) Pasal 15 diubah:
3. Ketentuan ayat (3) Pasal 16 diubah:
4. Ketentuan Pasal 19 diubah:
5. Ketentuan Pasal 22 diubah:
6. Ketentuan ayat (4) Pasal 23 diubah dan ayat (4a) dihapus :
7. Ketentuan Lampiran III diubah, sehingga Lampiran III berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 6 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PERSONIL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN KEBAKARAN DAN PADA KECAMATAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan personil
satuan polisi pamong praja pada Satuan Polisi Pamong
Praja dan Kebakaran dan pada Kecamatan serta memotivasi
kinerja dalam menyelenggarakan ketentraman dan
ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah dan
Peraturan Bupati perlu diberikan tambahan penghasilan
berdasarkan beban kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Bupati ini mengatur pemberian tambahan penghasilan kepada personil satuan Polisi Pamong Praja pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran dan pada Kecamatan dengan substansi:
(a) Maksud dan tujuan;
(b) Ruang lingkup;
(c) Jumlah dan tata cara pembayaran tambahan penghasilan;
(d) Ketentuan pemotongan tambahan penghasilan;
(e) Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pejabat dan Anggota Satuan Polisi Pamong
Praja (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor
21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 21 Tahun 2014 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pejabat dan Anggota
Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Daerah Kabupaten
Trenggalek Tahun 2015 Nomor 29) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 6 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 77 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR HONORARIUM KEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan honorarium instruktur/narasumber/pengajar untuk kegiatan
penataran/penyuluhan/kursus/bimbingan teknis /sosialisasi dari Pemerintah Pusat/ Provinsi/Instansi
Vertikal belum diatur dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 77 Tahun 2014 tentang Standar Honorarium
Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2015, maka Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 77 Tahun 2014 tentang Standar Honorarium Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun
Anggaran 2015 perlu dilakukan penyempurnaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 77 Tahun 2014 tentang Standar Honorarium
Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2015
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang
Milik Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah
Mengatur mengenai perubahan Ketentuan dalam Lampiran angka 1 romawi II Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 77 Tahun 2014 tentang Standar Honorarium Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2015.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2018 No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Solok No. 66 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja daerah Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya peningkatan integritas PNS secara profesional berkesinambungan melalui penilaian kinerja yang objektif, transparan, dan akuntabel yang berdasarkan pada disiplin kehadiran dan aktifitas kerja serta penggunaan teknologi informasi telah ditetapkan Peraturan Bupati Solok Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah bagi PNS di Lingkungan Pemkab. Solok.
UU No.12 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 2014, UU. No. 23 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2004, PP No. 53 tahun 2010, PP No. 46 Tahun 2011, PP No. 11 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perka BKN No. 20 Tahun 2011, dan Perbup. Bupati Solok No. 66 Tahun 2017.
A. Ketentuan Pasal 5 ayat (10 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (1a), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pemberian TKD berdasarkan pada klasifikasi jabatan sebagai berikut:
1) Jabatan TKD berdasarkan pada klasifikasi jabatan sebagai berikut:
a. Jabatan Administrasi;
b. Jabatan Fungsional; dan
c. Jabatan Pimpinan Tinggi.
1a) Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Administrator;
b. Jabatan Pengawas; dan
c. Jabatan Pelaksana.
Pemberian TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan sistem dan prosedur pelaksanaan APBD Kabupaten Solok.
B. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi “Pemberian TKD bagi PNS berpedoman kepada Peraturan Bupati Solok tentang Standar Biaya di lingkungan Pemda Kab. Solok dengan Pembebanan pada rekening tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2018.
Peraturan Bupati Solok Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah bagi PNS di Lingkungan Pemkab. Solok.
4 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 6 Tahun 2016
TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, LD.2016/6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, menyatakan ketentuan mengenai besarnya tunjangan perumahan bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan tunjangan perumahan kepada Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per orang/bulan dan dibayar terhitung sejak tanggal 4 Januari 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2016.
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Utara Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN MOROWALI UTARA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 12 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: sumber Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa; sasaran, besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; dan tugas dan tanggung jawab.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
8 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjungan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (Berita Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2021 Nomor 0223), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses; Dana Operasional dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
6 Hlmn. Lampiran 1 Hlmn.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat