Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan tunjangan perumahan kepada Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per orang/bulan dan dibayar terhitung sejak tanggal 4 Januari 2016.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat