Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2020 Nomor 1 Seri A), sebagaimana telah diubah beberapa kali, dengan Peraturan Bupati Malang: a. Nomor 210 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2020 Nomor 17 Seri A); b. Nomor 22 Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2021 Nomor 22 Seri A); diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 di antara angka 14 dan angka 15 disisipkan 3 (tiga) angka yakni angka 14a, angka 14b dan angka 14c: 2. Ketentuan ayat (4) Pasal 15 diubah: 3. Ketentuan ayat (3) Pasal 16 diubah: 4. Ketentuan Pasal 19 diubah: 5. Ketentuan Pasal 22 diubah: 6. Ketentuan ayat (4) Pasal 23 diubah dan ayat (4a) dihapus : 7. Ketentuan Lampiran III diubah, sehingga Lampiran III berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat