Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
Bahwa Human Immunodeficiency Virus merupakan virus perusak sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau, dan apabila virus tersebut tidak dikendalikan dalam jangka waktu tertentu dapat berkembang menjadi Acquired Immune Deficiency Syndrome, sehingga dapat mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat dan mengancam kelangsungan peradaban manusia. Penularan Human Immunodeficiency Virus semakin meluas, tanpa mengenal status sosial dan batas usia, dengan peningkatan yang sangat signifikan, sehingga memerlukan penanggulangan secara melembaga, sistematis, komprehensif, partisipatif dan berkesinambungan. Kota Ambon merupakan salah satu kota di Provinsi Maluku
yang mendapat perhatian khusus atas perkembangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome yang memperlihatkan kecenderungan semakin memprihatinkan. Pengaturan mengenai penanggulangan Human
Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome perlu dilaksanakan secara sistematis, terpadu, koordinatif, dan berkesinambungan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat di dalamnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
Lampiran 18 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Pusat Kesehatan Masyarakat.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, perlu adanya pengelolaan dan pemanfaatan alokasi dana non kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas.
UU No 23 Th 2000; UU No 40 Th 2004; UU No 36 Th 2009; UU No 24 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah UU No 9 Th 2015; PP No 47 Th 2016; Perpes No 32 Th 2014; Perpes no 82 Th 2018; Permenkes No 71 th 2013 yang telah diubah Permenkes No 5 Th 2018; Permenkes No 21 Th 2016; Permenkes no 52 Th 2016 yang telah diubah Permenkes No 6 Th 2018.
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Pelayanan Kesehatan Dengan Pembayaran Non Kapitasi; 4. Pengelolaan Dana Non Kapitasi Jkn; 5. Pemanfaatan Dana Non Kapasitas; 6. Monitoring dana Evaluasi; 7. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya Di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
wilayah Kota Batulicin merupakan wilayah sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas, serta sebagai daerah tujuan wisata dan budaya yang harus terpelihara citra dan kewibawaannya sebagai wahana yang berkualitas untuk menuju Kabupaten Tanah Bumbu yang madani,secara geografis Kabupaten Tanah Bumbu yang dikelilingi oleh perairan laut dan memiliki jumlah penduduk yang semakin meningkat, berpotensi negatif berupa meluasnya peredaran gelap narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya, yang harus dicegah dan ditanggulangi untuk membebaskan masyarakat khususnya dari bahaya penyalahgunaannya,pencegahan dan penaggulangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu diatur dengan Peraturan Daerah agar pelaksanaaannya dapat lebih berdaya guna berhasil guna,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika. Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 ;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2415/MENKES/PER/XII/2011;Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2012 ;Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2013 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 420/MENKES/SK/III/2010 ;Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 421/MENKES/SK/III/2010;Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 422/MENKES/SK/III/2010;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
4 Tahun 2012 ;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
16 Tahun 2012 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika. Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Kabupaten Tanah Bumbu, Dengan Sistematika Sebagai Berikut ;
1,Ketentuan Umum
2.Ruang Lingkup
3.Pencegahan
4.Peran Serta Pemerintah Daerah Dan Masyarakat
5.Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Napza
6.Pembiayaan
7.Kemitraan Dan Jejaring Kerja
8.Jenis Obat
9.Sanksi
10.Ketentuan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2014.
23
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2017
Keputusan Gubernur Nomor 182 Tahun 2011 tentang Jenis dan Biaya Pemeriksaan Kesehatan atau Medical Check Up (MCU) serta Tindakan Medis pada Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 71006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1578 Tahun 2016, telah ditetapkan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai sebagai Unit Kerja yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara bertahap dan sesuai ketentuan Pasal 57 dan Pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, unit kerja yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dapat memungut biaya sesuai tarif layanan yang besarannya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sehingga perlu ditetapkan dengan PERGUB
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Gubemur Nomor 165 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 123 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 382 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai penetapan tarif layanan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai sebagai imbalan atas jasa layanan berupa pemeriksaan, tindakan rawat jalan, layanan gawat darurat, laboratorium klinik, radiologi, rahabilitasi medik, kebugaran, ambulans, farmasi, dan rekam medis.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Gubernur Nomor 182 Tahun 2011 tentang Jenis dan Biaya Pemeriksaan Kesehatan atau Medical Check Up (MCU) serta Tindakan Medis pada Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai
12 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Penataan, pengendalian dan pengawasan
minuman beralkohol sangat penting dilaksanakan
dalam upaya untuk memberikan perlindungan
serta menjaga kesehatan, ketentraman, dan
ketertiban masyarakat dari dampak buruk
terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol. Berdasarkan Ketentuan Pasal 7 ayat (4)
Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2013 ten tang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman
Beralkohol, W alikota dapat menetapkan
pembatasan peredaran minuman beralkohol
dengan mempertimbangkan karakteristik daerah
dan budaya lokal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin
tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan
Minuman Beralkohol.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/
PER/2014; Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam
Negeri Nomor 04/PDN/4/2015; Peraturan Daerah Kota Banjarrnasin Nornor 3
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nornor 7
Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan
Minuman Beralkohol, meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Peg=nggolongan Minuman Beralkohol; Penjualan Minuman Beralkohol; Perizinan; Kegiatan yang Dilarang; Pengawasan; Pelaporan; Sanksi Administrasi; Penyitaan dan Pemusnahan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kota
Banjarmasin Nomor 27 tahun 2011 ten tang Pengawasan Dan Pengendalian
Penjualan Minuman Beralkohol Di Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah
Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 27).
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Pada Penyelenggara Jaminan Sosial Di Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sambas diperluhkan jaminan sosial melalui kepesertaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 1970; UU No.7 Tahun 1981, UU No.13 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2009, UU No.24 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.14 Tahun 1993, PP No.58 Tahun 2005, PP No.31 Tahun 2006, PP No.85 Tahun 2013, PP No.86Tahun 2013, PP No.44 Tahun 2015, PP No.45 Tahun 2015, PP No.46 Tahun 2015, PP No.18 Tahun 2016, Perpres No.109 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan; Sanksi Administratif; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
Peraturan Bupati ini memiliki 15 halaman;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak setiap orang dan masyarakat yang perlu dijamin, dilaksanakan dan di lindungi guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Sampang;
b. bahwa untuk memenuhi hak setiap orang atas pelayanan kesehatan perlu dilakukan penataan sistem kesehatan dalam bentuk pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif di Kabupaten Sampang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014;
10. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
17. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012;
18. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013;
19. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2015.
Ruang lingkup Sistem Kesehatan Daerah meliputi subsistem:
a. upaya kesehatan;
b. pemberdayaan masyarakat;
c. sumber daya manusia kesehatan;
d. pembiayaan kesehatan;
e. sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan;
f. manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan; dan
g. penelitian dan pengembangan kesehatan.
Sistem Kesehatan Daerah dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan.
Pelaksanaan Sistem Kesehatan Daerah dalam rangka memenuhi standar pelayanan minimal bidang kesehatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggaraan upaya kesehatan dilakukan meliputi:
a. UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat)
b. UKP (Upaya Kesehatan Perorangan); dan
c. pembangunan berwawasan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PRAKTEK DOKTER, BIDAN, APOTEKER DAN ASISTEN APOTEKER
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan salah satu faktor yang sangat penting bagi kehidupan manusia, untuk itu setiap pemberian pelayanan kesehatan oleh Dokter, Bidan, Apoteker dan Asisten Apoteker perlu dilakukan upaya Penertiban, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Dalam rangka pelaksanaan Penertiban, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian terhadap kegiatan praktek Dokter, Bidan, Apoteker dan Asisten Apoteker di Kab. Batang Hari dipandang perlu diatur dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Perda tentang Izin Praktek Dokter, Bidan, Apoteker dan Asiste Apoteker.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang IZIN PRAKTEK DOKTER, BIDAN, APOTEKER DAN ASISTEN APOTEKER, meliputi Ketentuan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalan Penetapan Struktur Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan retribusi; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2003.
16 hlmn; 3 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat