Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan InsentifPemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, guna mempermudah proses administrasi dan pelayanan kepada masyarakat serta upaya menuju pelaksanaan percepatan pembangunan di daerah dengan memperhatikan kondisi dan potensi yang ada di Kabupaten Lahat maka Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu diubah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERDA No. 16 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA No. 2 Tahun 2012; PERDA No. 26 Tahun 2008; PERDA No. 3 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan antara lain besaran pokok pajak, insentif pajak, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2012.
Mencabut :
1. Perda Nomor 14 Tahun 1997 tentang Pajak Reklame
2. Perda Nomor 15 Tahun 1997 tentang Pajak Hiburan
3. Perda Nomor 28 Tahun 2001 tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan
4. Perda Nomor 29 Tahun 2001 tentang Pajak Hasil Bumi
5. Perda Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pajak Hotel
6. Perda Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pajak Restoran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2005
7. Perda Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2005
8. Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
7 hlm, Penjelasan : 3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, wibawa, motivasi dan
produktifitas kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Barat;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan huruf b tersebut di atas,
dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang
Bawang Barat.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Tulang Bawang Barat di Kabupaten Tulang Bawang Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2005 Tentang
Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Satuan Polisi
Pamong Praja;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian
Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009;
9. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.71/MENHUT-II/2008 Tentang
Pakaian, Atribut dan Kelengkapan Seragam Polisi Kehutanan;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : KUPD 7/15/46-149/1978
Tentang Pakaian Dinas, Tanda Pangkat dan Tanda Pengenal Korps
Dinas Pendapatan Daerah;
11. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : Kep.39/MEN/2003
Tentang Pakaian Seragam Kerja Pegawai di Lingkungan Departemen
Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : Kep.
71/MEN/2009;
12. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor : Kep. 71/MEN/V/2004 Tentang Pedoman Pakaian Seragam
Dinas, Lambang, Tanda Pangkat dan Tanda Jabatan di Lingkungan
Pengawasan Ketenagakerjaan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota;
13. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 6 Tahun 2004 Tentang
Pedoman Pakaian Seragam Pegawai Negeri Sipil untuk Petugas
Operasional di Bidang Perhubungan Darat;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pembentukan Organisasi Perangkat dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Barat Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 14 Tahun
2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 15);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Jenis, Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas
3. Penggunaan Pakaian Dinas
4. Pembinaan dan Pengawasan
5. Ketentuan Lain-lain
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berdasarkan Pasal 127 huruf h, daerah telah diberikan kewenangan untuk menetapkan retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama Obyek dan Subyek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan Retribusi;Pemungutan Retribusi;Saat Retribusi Terutang;Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Kerjasama;Sanksi Administratif;Tata Cara Penagihan;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Keberatan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Kedaluwarsa Penagihan;Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa;Pelaksanaan dan Pengawasan;Insentif Pemungutan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK GAMPONG
2012
Qanun NO. 8, LD.201/No.8
Qanun tentang PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK GAMPONG
ABSTRAK:
Bahwa untuk menumbuhkembangkan perekonomian, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gampong yang berasaskan pada nilai-nilai kekeluargaan dan kegotongroyongan untuk memberikan kontribusi ekonomis kepada Pemerintahan Gampong. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa dan pelaksanaan ketentuan Pasal 83 Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Gampong. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong.
UU No. 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; QANUN ACEH Timur No. 9 Tahun 2008; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Pengelolaan, Pembinaan, Pengawasan, Pembubaran BUMG, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN USAHA HIBURAN DAN PERMAINAN KETANGKASAN
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan usaha hiburan dan permainan ketangkasan sebagai bagian dari perkembangan peradaban manusia dibidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang dimiliki oleh masyarakat Kota Kupang merupakan sumberdaya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945; bahwa kebebasan untuk menyelenggarakan serta menikmati hiburan dan permainan ketangkasan sebagai bagian dari berwisata merupakan perwujudan dari penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penyebarluasan, dan penegakan hak asasi manusia; bahwa dalam rangka penyelenggaraan usaha hiburan dan permainan ketangkasan, diperlukan kepastian hukum, kejelasan kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah Daerah, juga peran serta masyarakat dan pelaku usaha, sehingga dapat membawa manfaat dalam bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; bahwa secara operasional, Pasal 30 UU No 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan memberikan kewenangan penyelenggaraan usaha hiburan dan permainan ketangkasan sebagai bagian dari pembangunan kepariwisataan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud sebelumnya, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Permainan Ketangkasan.
Peraturan Daerah ini memiliki dasar hukum Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1996; UU No 32 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; Perda Kota Kupang No 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas, Maksud dan Tujuan; BAB III Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; BAB IV Hak dan Kewajiban; BAB V Ruang Lingkup; BAB VI Jenis dan Bentuk; BAB VII Pendaftaran Usaha; BAB VIII Peningkatan dan Pengembangan Nilai Tambah; BAB IX Penghentian Sementara Kegiatan Usaha, dan Berakhirnya Usaha; BAB X Jasa Priwisata; BAB XI Pendapatan Daerah; BAB XII Pemberdayaan Masyarakat; BAB XIII Penyelesaian Konflik; BAB XIV Pembinaan dan Pengawasan; BAB XV Komisi Usaha Hiburan dan Permainan Ketangkasan; BAB XVI Larangan; BAB XVII Sanksi Administratif; BAB XVIII Ketentuan Penyidikan; BAB XIX Ketentuan Pidana; BAB XX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2012.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Puskesmas
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan dalam Perda No.12 Tahun 2008 Pasal 60 pada ayat (4) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara; bahwa atas dasar pertimbangan dimaksud huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Puskesmas.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No.12 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011.
UPT Dinas Kesehatan Puskesmas merupakan unsur pelaksana teknis Puskesmas untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu Kecamatan dengan membawahi beberapa Kelurahan/ Desa. UPT Dinas Kesehatan Puskesmas dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan melalui Sekretaris Daerah. UPT Dinas Kesehatan Puskesmas dalam melaksanakan tugas berkoordinasi secara teknis dengan Kepala Bidang Upaya Kesehatan yang terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya. UPT Dinas Kesehatan Puskesmas merupakan unsur pelaksana teknis di Dinas Kesehatan yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan penunjang Puskesmas yang menjadi kewenangan Dinas Kesehatan. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahlian, kebutuhan dan keterampilannya sesuai prosedur ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan ketentuan Permendagri No.27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu ditetapkan Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005.
dalam PERDA ini diatur mengenai tata cara penetapan dan penegasan batas Desa, pengesahan batas, penyelesaian perselisihan batas Desa antar Desa, serta pembinaan dan pengawasan terhadap penetapan dan penegasan batas Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat