Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama Obyek dan Subyek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan Retribusi;Pemungutan Retribusi;Saat Retribusi Terutang;Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Kerjasama;Sanksi Administratif;Tata Cara Penagihan;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Keberatan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Kedaluwarsa Penagihan;Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa;Pelaksanaan dan Pengawasan;Insentif Pemungutan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat