rencana kerja pemerintah daerah kabupaten bone bolango tahun 2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2011/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2011
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan amanat Pasal 150 ayat (3) hurf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2011.
Terdiri dari 14 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan fungsi pemerintahan daerah dibidang pembangunan, diperlukan perencanaan pembangunan jangka menengah sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh dan bertahap.
dasar hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.7 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; Permendagri No.54 Tahun 2010; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.5 Tahun 2006; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No.19 Tahun 2012; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.6 Tahun 2010; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.7 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No.2 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.8 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No.18 Tahun 2012; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.9
Tahun 2010; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.17 Tahun 2010; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.17 Tahun 2012; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.1 Tahun 2015.
dalam PERDA ini diatur mengenai prinsip perencanaan pembangunan daerah, ruang lingkup RPJMD, penyusunan dan penetapan serta pengendalian dan evaluasi RPJMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2016.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Perindustrian
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2021 - 2041
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten
Lamongan Tahun 2020-2040.
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015
tentang Rencana Induk Pembangunan Industri
Nasional Tahun 2015-2035; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana
Industri; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2018 tentang Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana
Pembangunan Industri Kabupaten/Kota; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3
Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Tahun 2020-2040 Kabupaten Lamongan.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. industri unggulan;
b. jangka waktu;
c. pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan; dan
d. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
116 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2020-2040
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2020 - 2040;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2012;
Peraturran Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2020-2040, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Industri Unggulan Daerah;
3. Jangka Waktu Rpik Tahun 2020-2040;
4. Pelaksanaan;
5. Pembinaan Dan Pengawasan;
6. Pembiayaan;
7. Ketentuan Lain-Lain;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 202l- 2026; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 202l- 2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rencana pembangunan jangka menegah daerah, sistematika RPJMD, pengendalian dan evaluasi, perubahan rencana pembangunan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2019.
517 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2018-2038
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) UU No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sambas Tahun 2018-2038;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959, UU No.25 Tahun 2004, UU No.3 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.14 Tahun 2015, PP No.142 Tahun 2015, Perda No.1 Tahun 2017, Perda No.2 Tahun 2010, Perda No.17 Tahun 2015, Perda No.8 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Industri Unggulan Daerah; Sistematika RPIK Sambas Tahun 2018-2038; RPIK Sambas Tahun 2018-2038; Pelaksanaan; Pemantauan dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 7 halaman dan 84 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2013-2017
ABSTRAK:
bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;bahwa Kabupaten Hulu Sungai Utara memerlukan adanya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) sebagai perencanaan daerah selama 5 (lima) tahun sesuai visi dan misi Kepala Daerah;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2013- 2017.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012.
Peraturan Daeah ini Mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah Tahun 2013-2017 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;Pengendaliaan Dan Evaluasi;Ketentuan Peralihan;Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia NO. 8, BN 2011/NO 788 ;DEPKUMHAM.GO.ID; 3 HLM
Peraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia tentang Grand Design Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2011–2026
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat