PEMBENTUKAN KELURAHAN OLUHUTA UTARA DAN DESA DOTOHE BARAT DI KECAMATAN KABILA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2007/No.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Oluhuta Utara dan Desa Dutohe Barat di Kecamatan Kabila
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 200 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pembentuka, Penghapusan, dan atau Penggabungan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Kelurahan Oluhuta Utara dan Desa Dutohe Barat Di Kecamatan Kabila termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Batas Wilayah, Dan Pusat Pemerintahan Desa, Kewenangan Desa, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Ketentuan Peralihan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2007.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 19 Tahun 2007
pembentukan desa mekar jaya, desa ayula tilango, desa ayula timur, desa toluwaya, desa popodu, desa lamahu, desa bulotalangi, desa bulotalangi barat, desa talulobutu selatan, desa keramat dan desa meranti di kecamatan tapa
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2007/No.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Mekar Jaya, Desa Ayula Tilango, Desa Ayula Timur, Desa Toluwaya, Desa Popodu, Desa Lamahu, Desa Bulotalangi Timur, Desa Bulotalangi Barat, Desa Talulobutu Selatan, Desa Keramat dan Desa Meranti di Kecamatan Tapa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 200 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pembentuka, Penghapusan, dan atau Penggabungan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Desa Mekar Jaya, Desa Ayula Tilango, Desa Ayula Timur, Desa Toluwaya, Desa Popodu, Desa Lamahu, Desa Bulontalangi, Desa Bulontalangi Barat, Desa Talulobutu Selatan, Desa Keramat, dan Desa Meranti Di Kecamatan Tapa termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Batas Wilayah, Dan Pusat Pemerintahan Desa, Kewenangan Desa, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Ketentuan Peralihan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2007.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 19 Tahun 2007
RETRIBUSI - TEMPAT REKREASI - OLAH RAGA - perubahan
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN KERINCI NOMOR 7 TAHUN 2005 TENTANG
RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat di bidang pariwisata dan olah raga perlu peningkatan fasilitas dan penertiban pemakaian sarana rekreasi dan olah raga; Dengan meningkatnya fasilitas sarana rekreasi dan olah raga perlu dilakukan peninjauan besarnya tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda No. 7 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 7 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Ketentuan BAB VI Pasal 8; Mengubah Ketentuan BAB XI Pasal 13.
6 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 18 Tahun 2007
pembentukan desa ulanta, desa tinelo, desa bubeya, desa bube baru, desa bulontala timur, desa tulabolo timur dan desa bangio di kecamatan suwawa
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2007/No.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Ulanta, Desa Tinelo, Desa Bubeya, Desa Bube Baru, Desa Bulontala Timur, Desa Tulabolo Timur dan Desa Bangio di Kecamatan Suwawa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 200 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pembentuka, Penghapusan, dan atau Penggabungan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Desa Ulanta, Desa Tinelo, Desa Bubeya, Desa Bube Baru, Desa Bulontala, Desa Timur, Desa Tulabolo Timur Dan Desa Bangio Di Kecamatan Suwawa termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Batas Wilayah, Dan Pusat Pemerintahan Desa, Kewenangan Desa, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Ketentuan Peralihan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2007.
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 17 Tahun 2007
pembentukan desa tumbuh mekar, desa molamahu, desa masiaga dan des ilohuuwa
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2007/No.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Tumbuh Mekar, Desa Molamahu, Desa Masiaga dan Desa Ilohuuuwa di Kecamatan Bone
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 200 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pembentuka, Penghapusan, dan atau Penggabungan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Desa Tumbuh Mekar, Desa Molamahu, Desa Masiaga dan Desa Ilohuuwa termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Batas Wilayah, Dan Pusat Pemerintahan Desa, Kewenangan Desa, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Ketentuan Peralihan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2007.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Pakis Aji Dan Kecamatan Donorojo Serta Penataan Kecamatan Mlonggo Dan Kecamatan Keling
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dengan makin berkembangnya Kecamatan Mlonggo dan Kecaratan Keling, dianggap perlu untuk memecah Kedua Kecamatan tersebut; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004 teitang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 2 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu menetapkan Pembentuan Kecamatan Pakis Aji dan Kecamatan Donorojo di Kabupaten Jepara dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan, Penataan, Batas Wilayah Dan Ibu Kota
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2007.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pesona FM Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa lembaga penyiaran merupakan media komunikasi
massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan
sosial, budaya, politik, dan ekonomi yang memiliki
kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan
fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan,
serta kontrol dan perekat sosial;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11
tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga
Penyiaran Publik, maka penyelenggaraan penyiaran radio
yang telah ada yang didirikan atau dimiliki oleh
Pemerintah Kabupaten Wonosobo tetap beroperasi
sampai ditetapkannya peraturan daerah ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik
Lokal Radio Pesona FM Kabupaten Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran
publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun
lembaga penyiaran berlanggganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi
dan tanggung jawabnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku; berbentuk badan
hukum, yang didirikan oleh pemerintah kabupaten,
menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak
komersil dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat
yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini diatur lebih lanjut oleh
Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741), maka untuk mendukung pelaksanaan tugas pelayanan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Sinjai perlu disesuaikan kelembagaannya; dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1412/MENKES/ SK/XI/ 2006 tanggal 15 Desember 2006 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan dari Kelas D menjadi Kelas C; dengan dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud maka Organisasi dan Tata Kerja Kantor Rumah Sakit Daerah Kabupaten Sinjai perlu dicabut dan dibentuk peraturan Daerah yang baru; dilakukan ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerahan Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1045/MENKES/ PER/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit Di Lingkungan Departemen Kesehatan.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2007.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk menindak lanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, maka perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai dan untuk menyusun penganggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai; dengan dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerahan Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
10. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2007.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada
masyarakat serta melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan agar
berdaya guna dan berhasil guna serta dalam rangka memudahkan
terselenggaranya pelayanan pemerintahan yang efisien dan efektif
perlu mengatur pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan
perubahan status desa menjadi kelurahan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa,
Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan
Status Desa Menjadi Kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan, Penghapusan Penggabungan Desa dan Perubahan
Status Desa Menjadi Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang :
1. penggabungan beberapa desa, atau bagian
desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua
desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada;
2. tindakan meniadakan desa yang ada
sebagai akibat tidak lagi memenuhi persyaratan;
3. penyatuan dua desa atau lebih menjadi
Desa baru;
4. tindakan merubah status desa yang
sudah ada menjadi Kelurahan sepanjang telah memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku..
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2007.
Mencabut :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2000
tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa;
b. Ketentuan dalam Pasal 3 huruf a, Pasal 5 dan Pasal 10 Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2000 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat