Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
bahwa kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis Provinsi Sulawesi Barat memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang dapat menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan Provinsi Sulawesi Barat ;
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829) ;
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pedoman Umum Mitigasi Bencana ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyiapan Sarana dan Prasarana Dalam Penanggulangan Bencana ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah ;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2008 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 26) ;
BPBD Provinsi mempunyai tugas :
a. menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara ;
b. menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan ;
c. menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana ;
d. menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana ;
e. melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah ;
f. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Gubernur sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana ;
g. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang ;
h. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD ; dan
i. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2009.
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Provinsi Sulawesi Barat
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Bahwa Desa Memiliki Kewenangan Untuk Mengatur Dan Mengururs Urusan Pemerintahan Dalam Batas Wilayah Tertentu Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; B. Pemerintah Daerah Provinsi Memiliki Tanggung Jawab Untuk Melakukan Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sesuai Wewenang Pemerintah Daerah Provinsi Terhadap Desa Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perurndang-Undangan; C. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf A Dan Huruf B, Perlu Menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Tentang Pembinaan Penyelenggaraar, Pemerintahan Desa
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 200, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015,
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT TENTANG PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2019.
PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2019
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Alor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Alor
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah tidak mengatur secara tegas tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Alor tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan
pemerintahan daerah sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai
Republik Indonesia Kabupaten Alor
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Alor (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2011 Nomor 54, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 487)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Alor (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2011 Nomor 54, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 487)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012-2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perubahan nomenklatur Kementerian Republik Indonesia dan Kelembagaan Perangkat Daerah di Kabupaten Wakatobi serta sinergitas pelaksanaan Program Prioritas Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012-2016, perlu diubah. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012-2016.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 29 Tahun 2003, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 17 Tahun 2007, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 58 Tahun 2010, PP Nomor 6 Tahun 1988, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 39 Tahun 2006, PP Nomor 40 Tahun 2006, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 8 Tahun 2008, Perpres Nomor 5 Tahun 2010, Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2007, Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2014, Perda Nomor 3 Tahun 2008, Perda Nomor 24 Tahun 2013, Perda Nomor 25 Tahun 2013, Perda Nomor 26 Tahun 2013, Perda Nomor 8 Tahun 2008, Perda Nomor 2 Tahun 2010, Perda Nomor 3 Tahun 2010, Perda Nomor 4 Tahun 2010, Permendagri Nomor 54 Tahun 2010, Perda Nomor 3 Tahun 2011 dan Perda Nomor 27 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Ketentuan Pasal 5 Lampiran Bab VII Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah, Bab VIII Indikasi Rencana Program Prioritas yang Disertai Kebutuhan Pendanaan dan Bab IX Indikator Kinerja Daerah diubah, sehingga Lampiran perubahannya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 8 Tahun 2014
PENGUTAMAKAN BAHASA INDONESIA DAN PELINDUNGAN BAHASA DAERAH DAN SASTRA DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/ No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DAN PERLINDUNGAN BAHASA DAERAH DAN SASTRA DAERAH
ABSTRAK:
Pengembangan, Pembinaan, dan
Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan
Fungsi Bahasa Indonesia menyatakan bahwa Pemerintah
Daerah melaksanakan pemberian dukungan terhadap
upaya pengembangan, pembinaan, dan pelindungan
Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan Sastra Daerah
berupa penjabaran kebijakan nasional ke dalam
kebijakan daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 24 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 57 Tahun 2014; Permendagri No. 40 Tahun 2007.
Pengembangan, pembinaan dan pelindungan Bahasa Indonesia,
Bahasa Daerah dan sastra Daerah yang dilakukan dengan maksud untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan sastra Daerah dan mengembangkan, membina, dan merindungi Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan Sastra Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
UU No. 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Selatan
UUDrt No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah dan Pengubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 (Lembaran-Negara No. 65 Tahun 1956) Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Selatan
UU No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propisi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Selatan
Undang-undang (UU) tentang Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
UU Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU ini memuat mengenai penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Selatan yang telah ada sebelumnya. Provinsi Kalimantan Selatan terdiri atas 11 kabupaten dan 2 kota dengan ibu kota provinsi berada di Kota Banjarbaru.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
UU ini mencabut ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Selatan dalam UU Nomor 25 Tahun 1956, UU Nomor 21 Tahun 1958, dan UU Darurat Nomor 10 Tahun 1957.
Tanggal 7 Desember 1956 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Kalimantan Selatan.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang proporsional, efisien dan efektif telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin. Bahwa Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008 sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan perubahan. Bahwa Perubahan sebagaimana dimaksud untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maka perlu dibentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 37
Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No.
5 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin.
dan dilengkapi dengan lampiran‐lampiran, yaitu :
1. Lampiran I : Bagan Struktur Organisasi Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja
Kab. Banjar
2. Lampiran I : Bagan Struktur Organisasi Dinas Kependudukan Dan
Pencatatan Sipil Kab. Banjar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2010.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat