Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 8 Tahun 2010

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Peraturan Daerah ini Mengatur tentang: Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin. dan dilengkapi dengan lampiran‐lampiran, yaitu : 1. Lampiran I : Bagan Struktur Organisasi Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kab. Banjar 2. Lampiran I : Bagan Struktur Organisasi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Banjar

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
06 September 2010
Tanggal Pengundangan
06 September 2010
Tanggal Berlaku
06 September 2010
Sumber
LD.2010/NO.8
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 431 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan