Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008-2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, ditegaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelantikan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008 – 2013.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 25 Tahun 1956, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 10 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, PP No 58 Tahun 2005, PP No 38 Tahun 2007, Perpres No 1 Tahun 2007, Perda Provinsi Kalimantan Barat No 2 Tahun 2005, Perda No 9 Tahun 2005.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, rencana pembangunan jangka menengah daerah, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2008.
terdiri dari 3 hlm peraturan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 08 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Daerah Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah
Daerah ( RKPD ) yang berfungsi sebagai dokumen
perencanaan tahunan, maka perlu menyelenggarakan
Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan
( Musrenbang ) secara berjenjang di mulai dari
Tingkat Desa / Kelurahan, Kecamatan dan
Kabupaten.
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi
; 2. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan
5. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
6. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undangUndang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
7. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Daerah Pemerintahan Kabupaten/Kota
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
10. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2007 Tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang –Undangan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007 tentang Pendataan Program Pembangunan Desa / Kelurahan.
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) DAERAH KABUPATEN BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2008.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 8 Tahun 2008
Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Gowa
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2008/NO.8, TLD NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka
menindaklanjuti Peraturan
Pernerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat
Daerah dan Peraturan Daerah
Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun
2008 ten tang Urusan
Pernerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Gowa;
b. b11h:wn _'Qordnnrknn Pasal 12 dan
Pasal 30 .nyat (2) Peraturan
Pemerlntnh Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisas! Perangkat
Daerah, maka Pembentukan
Inspektorat, Badan sebagai salah
satu Perangkat Daerah yang
merupakan lembaga teknis daerah
sebagai unsur pendukung tugas
Kepala Daerah, perlu diadakan
penataan berdasarkan perumpunan
yang diwadahi dalam bentuk
Inspektorat, Badan dan Kantor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan b, perlu membentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Gowa tentang
Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Lembaga
Teknis Daerah Lingkup Pemerintah
Kabupaten Gowa.
I. · Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2004 tentang Pernbentukan
Peraturan Penmdang-undangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tal1un 2004 Nomor 53 • Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran • Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas ·. Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844 );
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahim2004 tentang Pedoman Satuan
Polisi . Pamong Praja (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2004 . Nomor 112 Tambalian
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nemer 4428);
5. Peruturan Pemerinteh Namor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pombinean dan Pengiwasan
Ponyelenggarnan Pemerintahian
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tehun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah - Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Dacrah
Kabupater/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Nomor 4737); Indonesia
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara.
Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
: Republik Indonesia
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor S7 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penatzan Organisasi
Perangkat Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 64 Tahun 2007
tentang
Pedoman Teknis dan Tata Kerja
Inspektorat
Provinsi
dan
Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Dacrah
Kabupaten
Gowa Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan
yang
menjadi
Kewenangan
Pemerintah
Kabupaten
Gowa
(Lembaran
Daerah Kabupaten
Gowa Tahun 2008 Nomor 3).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB Ill : INSPEKTORAT
BAB IV : BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
BAB V : BADAN KEPEGA W AIAN DAN DIKLAT DAERAH
BAB VI : BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA
BAB VII : BADAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
BAB VIII : BADAN KESATUAN BANGSA, POLITIK DAN PERLINDUNGAN MASY ARAKAT
BAB IX : KANTOR PERPUSTAKAAN, ARSIP DAN PENGOLAHAN DATA ELEKTRONIK
BAB X : SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
BAB XI : KANTOR PELAYANAN TERPADU
BAB XII : KANTOR LINGKUNGAN HIDUP
BAB XIII : KANTOR KETAHANAN PANGAN
BAB XIV : RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
BAB XV : UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
BAB XVI :TATA KERJA
BAB XVII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2008.
A. Peraturan Dacrah Nomor 4 Tahun 2001 yang mengatur teutang Pembentukan dan Penataan Organisasi dan Tala Karja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten
Gowa dinyntakan tidak berlaku;
B.Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2001 tentang l'enninan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Dacrah Syckh Yusuf serta Peraturan Lainnya ynng mongatur hal sama dan bertentangan dengan
Peraturan Dacrah ini dinyatakan tidak berlaku;
C. Peraturan Daerah Kabupaten Gewa Nomor 49 Tahun 200l tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Ketertiban Kabupaten Gowa, dinyatakan tidak
berlaku:
D. Peraturan Daerah - Nomor 4 Tahun 2001 tentang
P'ambentukar dan Renafaan Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Informasi Penyuluh Pertanian dan Kehutanan Kabuputen Gowa dinyatakan dicabut dan tidak berlaku ;
E. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inden Koordinasi Keluarga Berencana dan l'embangunan Keluarga Sejahtera Kabupaten Gowa
dienbut dan dinyatakan tidak berlaku;
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Aji Batabara Agung Dewa Sakti Samboja Kab.Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan kesehatan pada masyarakat. Sebuah lembaga pelayanan kesehatan, yaitu RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja, perlu didukung dengan menata fungsi jabatan dan struktur organisasi. Dan sesuai dengan apa yang diperlukan masyarakat dan pemerintah maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.16 Tahun 1994; PP No.27 Tahun 1999; PP No.8 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Kartanegara Nomor 27 Tahun 2000.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang susunan organisasi dan tata kerja khusunya pada RSUD Aji Batabara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pembentukan organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, pengelolaan, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentua peralihan, ketentuan lain-lain dan ketentuap penutup berserta rinncian pada setipa pokok dalam peraturan daerah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2008.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 07 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bone Tahun 2005 – 2025
ABSTRAK:
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tetang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, Dokumen
Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Bone perlu dilakukan penyesuaian; Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004, ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tetang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) KABUPATEN BONE TAHUN 2005 – 2025
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2008.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2007-2027
ABSTRAK:
bahwa Kalimantan Barat memerlukan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf a Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa Rencana pembangunan jangka panjang daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh tahun) yang memuat visi; misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada rencana pembangunan jangka panjang nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2007 – 2027.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 25 Tahun 1956, UU No 25 Tahun 2004, UU No 10 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 17 Tahun 2003, Keppres No 1 Tahun 2007, Perda No 9 Tahun 2005.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, program pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
terdiri dari 3 hlm peraturan dan 45 hlm penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2013
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menetapkan Arah Kebijakan Keuangan Daerah, Strategi
Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum dan Program Satuan Kerja Perangkat
Daerah, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Untuk jangka waktu 5 (lima tahun). Bahwa visi, misi, kebijakan dan program daerah Periode 2008-2013 perlu
dijabarkan sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Pemerintah Daerah dalam
menyusun Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Pemerintah Daerah dan
Rencana Keria Pemerintah Daerah (RKPD), juga sebagai pedoman bagi
pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 2 Tahun 2008; Perda Nomor 3 Tahun 2007; Perda Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Sistematika Isi dan Uraian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
5. Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
6. Ketentuan Peralihan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2008.
94
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2008/NO.07, TLD/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan satu
kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional,
yang disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan
jangka pendek;
bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan
cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah
kebijakan daerah, maka perlu disusun rencana pembangunan
daerah dalam jangka panjang jangka waktu 20 (dua puluh) tahun
mendatang;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2005-2025;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 'I'ahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang program pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2008.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2005 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kota Tegal Tahun 2004 - 2009
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah,
Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada masyarakat,
maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Rencana Strategis
(RENSTRA) Kota Tegal Tahun 2004 – 2009; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut huruf a perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Rencana Strategis (RENSTRA) Kota Tegal Tahun 2004 -
2009;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 mengenai Rencana Strategis (RENSTRA) Kota Tegal Tahun 2004-2009 dalam Lampiran dan Pasal 2 mengenai sistematika.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2008.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2005 diubah.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat