RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2012-2032
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, lLembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2012 Nomor 80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2012-2032
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka menciptakan ruang wilayah Kabupaten Rejang Lebong yang aman, nyaman, produktif serta berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Untuk menciptakan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan dan keseimbangan dan keserasian perkembangan antar wilayah dan kegiatan antar sektor dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang menentukan bahwa rencana tata ruang kabupaten ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2012 – 2032.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 5 tahun 1960, UU No. 5 tahun 1983, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 32 Tahun 1990, UU No. 4 Tahun 1992, UU No. 6 Tahun 1996, UU No. 23 Tahun 1997, UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 18 Tahun 2004, UU No. 19 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 16 Tahun 2005, UU No. 23 Tahun 2007, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 4 Tahun 2009, UU No. 10 Tahun 2009, UU No. 18 Tahun 2009, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 30 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 41 Tahun 2009, UU No. 45 Tahun 2009, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 2 Tahun 2012, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 10 Tahun 2000, PP No. 44 Tahun 2004, PP No. 20 Tahun 2006, PP No. 34 Tahun 2006, PP No. 6 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 10 Tahun 2010, PP No. 68 Tahun 2010, PP No. 15 Tahun 2010, PP No. 22 Tahun 2010, PP No. 23 Tahun 2010, PP No. 24 Tahun 2010, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15 tahun 2009, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 2004, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 643/Menhut-II/2011, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2012 – 2032. Dimuat ketentuan umum, tujuan, kebijakanm dan strategi penataan ruang wilayah kabuoaten, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, hak, kewajiban dan peran masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2008-2028, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur penyelenggaraan penataan ruang dalam wilayah kabupaten yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka :
izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan daerah ini berlaku ketentuan untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan daerah ini, untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut diberikan penggantian yang layak, pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan daerah ini;dan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.
Peraturan ini terdiri atas 49 hlm, Penjelasan: 31 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 239 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 menyatakan bahwa Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Dasar Hukum: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Perda Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2006
Perda ini mengatur mengenai Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenagalistrikan di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Ketenagalistrikan Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun
2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, penyelenggaraan dan perusahaan, kewenangan, pemanfaatan sumber energi primer, rencana umum ketenagalistrikan daerah, usaha ketenagalistrikan, pemberian izin prinsip dan rekomendasi, perizinan, penggunaan tanah, harga jual, sewa jaringan dan tarif tenaga listrik, lingkungan hidup dan keteknikan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrastif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2012.
39 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi penyusunan dan pembentukan produk
hukum daerah, perlu dilakukan penyeragaman prosedur secara terpadu dan
terkoordinasi;
b. bahwa untuk keresmian pemberlakuan, daya ikat dan pengundangan produk
hukum daerah kepada masyarakat, maka perlu dilakukan penyeragaman
produk hukum daerah ;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5234);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah;
Prosedur pembentukan produk hukum daerah adalah proses pembuatan peraturan perundangundangan
daerah yang dimulai dari tahap perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan,
pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2012.
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Publik Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan Pemerintah
Daerah untuk memberikan jaminan dan kepastian pelayanan
kepada masyarakat diperlukan adanya Standar Pelayanan Publik;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kota Semarang, maka Peraturan
Walikota Semarang Nomor 14 G Tahun 2005 tentang Standar
Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kota Semarang sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Standar
Pelayanan Publik Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota
Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 38 T ahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M.PAN/04/2006,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 35 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, visi, misi dan moto pelayanan, standar pelayanan publik dan ketentuan umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2012.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2012
KesehatanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan PublikStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Pati Nomor 78 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 18 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kayen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Kayen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37, Pasal 61 ayat (5), Pasal 64 ayat (3), Pasal 69 ayat (3), Pasal 70 ayat (7), Pasal 72 ayat (3), Pasal 73 ayat (3), Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 80 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Kayen.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Struktur Dan Besarnya Tarif; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Permohonan Dan Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; Jasa Pelayanan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2012.
Peraturan Bupati Pati Nomor 78 Tahun 2009 dicabut
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pinjaman Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas Pembantuan, daerah berwenang mengatur tata cara pengelolaan sember sumber penerimaan dan kekayaan daerah serta berkewajiban membentuk dan menjalankan peraturan perundang-undangan berdasarkan kewenangannya, maka dipandang perlu memebentuk Peraturan Daerah tentang Pinjaman Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan daerah ini mnegatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas dan tujuan; c. ruang lingkup; d. prinsip umum dan kriteria pinjaman daerah; e. kewajiban, hak dan wewenang pemerintah daerah; f. sumber, jenis dan batas pinjaman daerah; g. persyaratan pinjaman daerah; h. prosedur pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah; i. prosedur pinjaman daerah yang bersumber dari selain pemerintah; j. pembayaran kembali pinjaman daerah; k. pelaporan dan sanksi pinjaman daerah; l. ketentuan peralihan; m. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri daeri XII Bab dan 31 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 6 Tahun 1987 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat