Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, penyelenggaraan dan perusahaan, kewenangan, pemanfaatan sumber energi primer, rencana umum ketenagalistrikan daerah, usaha ketenagalistrikan, pemberian izin prinsip dan rekomendasi, perizinan, penggunaan tanah, harga jual, sewa jaringan dan tarif tenaga listrik, lingkungan hidup dan keteknikan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrastif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat