Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Laporan Harta Kekayaan Bagi Pejabat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Pejabat Daerah yang wajib melaporkan harta kekayaannya telah
diatur dengan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
107/KEP/2005 tentang Pejabat Yang Wajib Melaporkan Harta Kekayaannya
di Lingkungan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
b. bahwa setelah dilakukan evaluasi, Pejabat Daerah yang wajib melaporkan
harta kekayaannya sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diperluas
sampai kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Instansi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Laporan Harta
Kekayaan Bagi Pejabat Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
KEP/94/M.PAN/8/2005; Keputusan Bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor KEP.74/KPK/12/2004/Nomor
3/KSP/XII/2004; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun
2007;
Materi Pokok: mengatur mengenai wajib lapor Pejabat DAerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 107/KEP/2005 tentang Pejabat Yang Wajib Melaporkan Harta Kekayaannya di Lingkungan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 3 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 23 Tahun 2010
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 52 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan Pasal 74 s.d Pasal 87 dan Pasal 87 A s.d Pasal 87 C Pergub No. 58 Tahun 2008
Diubah sebagian dengan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 59 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 30 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretaiat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2010/NO.10 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai uraian tugas dan fungsi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2010.
Mengubah Perda No. 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Prov. Sumsel sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2010.
24 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 23 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus dilaksanakan dengan efektif, efisien, tertib, transparan dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu tugas pokok dan fungsi Gubernur selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 13 Tahun 2006.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang dilakukan secara bertahap yaitu bendahara pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) oleh BUD. Selain itu diatur juga terkait batas-batas pemberian Uang Persediaan (UP).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2010.
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur ini akan diatur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 23 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 23, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 27
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Trace Jalan Puri Mutiara/Jalan Benda Yang Terletak Di Kelurahan Cipete Selatan/Cilandak Timur, Kecamatan Cilandak/Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran lalu lintas dalam rangka menunjang kegiatan ekonomi, sosial dan kegiatan lainnya di Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, perlu adanya pengembangan prasarana secara terarah, antara lain dengan pembangunan/pelebaran jalan, sehingga perlu menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum Trace Jalan Puri Mutiara/Jalan Benda, yang terletak di Kelurahan Cipete Selatan/Cilandak Timur, Kecamatan Cilandak/Pasar Minggu, Kota Admlnlstrasi Jakarta Selatan, dengan lebar 12 m (dua belas meter) dan 15 m (lima belas meter) serta beberapa pelebaran pada tempat-tempat tertentu sebagaimana dljelaskan dengan tanda garis warna biru tebal pada peta situasl skala 1 : 1000 terdiri dari 5 (lima) lembar, dengan Nomor Pemeriksaan 47/S/PPSKID TK/IV/09 dibuat sebanyak 2 (dua) set yang aslinya disimpan di Biro Umum Sekretarlat Daerah Provinsl Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan merupakan dasar bagi Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2010.
3 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 23 Tahun 2010
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 23, BD.2010/NO.23
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Pereturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1
Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6
Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4
Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun
2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2009;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 6 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 22 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 133 ayat (3), serta PAsal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 Tahun 2007.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA PROMAL No. 02 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Provinsi Maluku, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak. Belanja hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya. Belanja bantuan social digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan yang bersifat social kemasyarakatan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada organisasi/kelompok/anggota masyarakat dan partai politik. Belanja bagi hasil digunakan untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan Provinsi kepada Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Belanja bantuan keuangan digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari Pemerintah Provinsi Maluku kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan kepada pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan. Belanja tidak terduga digunakan merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana social yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran 3 Hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 22 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan dan Layanan Unggulan Samsat Di Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pendaftaran kendaraan bermotor, pembayaran PKB/BBNKB dan SWDKLLJ serta upaya meningkatkan penerimaan PAD, dipandang perlu mengadakan layanan unggulan SAMSAT pada Kantor bersama samsat di Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 1964; UU No. 34 Tahun 1964; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 17 Tahun 1965; PP No. 18 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 65 Tahun 2001.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, pelaksanaan, pembiayaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2010.
5 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 22, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 26
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Trace Simpang Simprug Garden Dari Jalan Teuku Nyak Arif Sampai Dengan Fly Over Permata Hijau Yang Terletak Di Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran lalu lintas dalam rangka menunjang kegiatan ekonomi, sosial dan kegiatan lainnya di Provins! Daerah Khusus lbukota Jakarta, perlu adanya pengembangan prasarana secara terarah, antara lain dengan pembangunan/pelebaran Jalan, sehingga perlu menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai Penguasaan perencanaan/peruntukan Bidang Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum Trace Simpang Simprug Garden, dari Jalan Teuku Nyak Arif sampai dengan Fly Over Pemata Hijau yang terletak dl Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasl Jakarta Selatan, dengan lebar 47 (empat puluh tujuh) meter serta beberapa pelebaran pada tempat-tempat tertentu sebagalmana dljelaskan dengan tanda garis warna biru tebal pada peta situasi skala 1 : 1.000 terdiri dari 2 (dua) lembar, dengan Nomor Pemeriksaan 271/S/PPSK/DTKNI/09 dibuat sebanyak 2 (dua) set yang aslinya disimpan di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, dan merupakan dasar bagi Dinas Pekerjaan Umum Provinsl DKI Jakarta
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2010.
4 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 22 Tahun 2010
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 22, BD.2010/NO.22
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2002;
Materi Pokok: mengatur mengenai jenis, merk, tipe dan nilai jual kendaraan bermotor
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2009 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2009
Jumlah Halaman: 6 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD.2010/NO.1 SERI B
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri No. 25 Tahun 2010 telah ditetapkan Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2010. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 44 tahun 1993; Permendagri No. 25 Tahun 2010; Perda No. 22 Tahun 2001; Perda No. 23 Tahun 2001; Perda No. 8 Tahun 2008; Pergub No. 20 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, nilai jual dan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB, pelimpahan wewenang penetapan nilai jual kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2010.
Mencabut Pergub No. 45 Tahun 2009 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan di Atas Air, dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air Tahun 2009
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat