Keputusan Presiden (Keppres) NO. 24, jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional
ABSTRAK:
Dalam rangka menjaga dan meningkatkan kinerja ekspor nasional serta memperkuat neraca perdagangan sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, diperlukan strategi yang adaptif, responsif, dan kolaboratif yang dilakukan secara terintegrasi oleh suatu satuan tugas khusus, perlu menetapkan Keppres tentang Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keppres ini menetapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Ekspor Nasional yang terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Peningkatan Ekspor dibantu oleh Sekretariat dan dapat membentuk Kelompok Kerja. Sekretariat Satgas Peningkatan Ekspor dilaksanakan secara ex-officio oleh unit kerja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Satgas Peningkatan Ekspor dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lampiran file: 6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal Pada Dinas Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan Kota Palopo;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar RepublikIndonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, TambahanLembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4247);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5887);
10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M DAG/PER/ 11 /2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kemetrologian di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 626);
11 . Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M DAG/PER/ 10/2012 tentang Tanda Tera (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1150) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 95/M-DAG/PER/11/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
69/M-DAG/PER/10/2012 tentang Tanda Tera (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1988);
12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M DAG/PER/ 10/2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian (Berit.a Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1564);
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M DAG/PER/ 10/2014 tentang Teradan Tera Ulang Alat Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang Ditera dan Ditera Ulang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1565);
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M DAG/PER/ 10/2014 tentang Pengawasan Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya, Barang Dalam Keadaan Terbungkus Dan SatuanUkuran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1566);
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M DAG/PER/02/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202);
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M DAG/PER/ 11/2016 tentang Unit Metrologi Legal;
17. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8);
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL PADA DINAS PERDAGANGAN.
BAB I KETERTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo.
6. Dinas adalah Dinas Perdagangan Kota Palopo.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perdagangan Kota Palopo
8. Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal yang selanjutnya disingkat
UPT ML adalah UPT ML pada Dinas Perdagangan Kota Palopo;
9. Kepala UPT adalah Kepala UPT Metrologi Legal.
10. Tu.gas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan.
11. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPT ML.
(2) UPT ML sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BABW SUSUNAR ORGANISASI Pasal 3
( 1) Susunan Organisasi UPT ML, terdiri dari :
a. kepala UPI';
b. subbagian Tata Usaha, dan c. jabatan Fungsional
(2) Bagan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BABIV
TUGAS DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Tugas Dan Rincian Tugas Kepala UPT
Pasal 4
(1) Kepala UPT mempunyai tugas pokok menyusun rencana teknis operasional bidang kemetrologian, melaksanakan kebijakan teknis operasional bidang kemetrologian, memantau, monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang kemetrologian.
(2) Untuk melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPI' mempunyai Rincian Tugas:
a. melakukan Kaji Ulang Manajemen atau evaluasi kerja terhadap implementasi, pemeliharaan dan peningkatan sistim manajemen di UPI' ML;
b. melakukan koordinasi dengan Pejabat Struktural di bawahnyaguna mengoptimalkan kemampuan UPI' ML;
c. menunjuk pelaksana tugas Kepala UPI' saat berhalangan atau sedang tugas di luar kantor;
d. menunjuk personil UPI' ML untuk menjadi Penanggungjawab Mutu dan Laboratorium guna menjamin mutu yang dipersyaratkan laboratorium, yang bertanggungjawab dan berwenang untuk memastikan sistim manajemen mutu diterapkan, diikuti setiap waktu dan ketersediaan sumber daya yang diperlukan, Penanggungjawab teknik yang berwenang mengkoordinir atas pelaksanaan teknistera/teraulang UTTP dan Penanggungjawab Administrasi dan Keuangan sebagai pejabat yang sepenuhnya bertanggungjawab dan berwenang menyusun keadministrasian dan pelaporan keuangan;
e. menunjuk personil UPI' ML Kota Palopo untuk menjadi Tim Audit internal;
f. menunjuk Petugas Administrasi;
g. mengesahkan/menandatangani Panduan dan Kebijakan Mutu UPTML;
h. menandatangani Surat Keterangan Hasil Pengujian/Sertifikat; dan
i. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan
atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua
Tugas dan Rincian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPT dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan telmis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan dalam lingkup UPI' ML.
(2) Untuk melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai Rincian Tugas:
a. mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan yang berkaitan dengan urusan umum, kepegawaian, program, keuangan, administrasi data dan pelaporan;
b. menyiapkan rencana, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan
c. menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan umum, kepegawaian, program, keuangan, administrasi data dan pelaporan.
d. menyiapkan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, perumusan sistim dan prosedur, tata hubungan kerja, serta permasalahan yang berkaitan dengan organisasi dan tatalaksana;
e. memberikan pelayanan naskah dinas, kearsipan, pengetikan,penggandaan dan pendistribusian;
f. memberikan pelayanan penerimaan tamu, kehumasan dan keprotokolan;
g. melaksanakan pengurusan perjalanan dinas, keamanan kantor dan pelayanan kerumahtanggaan lainnya;
h. melayani keperluan dan kebutuhan serta perawatan ruang kerja, ruang rapat/ pertemuan, kendaraan dinas, telepon dan sarana/prasarana kantor;
i. menyusun analisa kebutuhan pemeliharaan gedung dan sarana prasarana kantor;
J. membuat usulan pengadaan pemeliharaan gedung dan sarana prasarana kantor; dan
k. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
BABV JABATAN FURGSIONAL Pasa16
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud daJam Pasal 3 ayat (1) huruf c adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT ML dilaksanakan berdasarkan basil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI TATAKERJA Pasal 7
(1) Kepala UPT da)am melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT ML melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT ML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip:
a. hierarki;
b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi;
e. sinkronisasi;
f. simplikasi;
g. akuntabilitias;
h. transparansi;
i. efektivitas; dan j. efisiensi.
Pasal 8
(1) Kepala UPI', Kepala Subbagian Tata Usaha dan seluruh personil dalam lingkungan UPT ML wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPT ML.
(3) Kepala UPT dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan
tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.
(4) Kepala UPT mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan
instansi pemerintah/ swasta terkait, dalam rangka meningkatkan
kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPr ML.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT ML, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 10
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kata Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas PPembangunan Daerah, kerangka Ekonomi Daerah dan Keuangan Daerah, rencana program dan kegiatan RKPD serta Pandemi COVID-19 yang masih
menjadi perhatian khusus;
b. bahwa berkenaan keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 343 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, menyatakan bahwa perubahan RKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan seperti yang dimaksud dalam huruf a;
d. bahwa berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibuat landasan penyusunan perubahan KUA dan Perubahan PPAS untuk menyusun perubahan APBD Tahun 2022;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Tahun 2022.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2020; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 17 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 21 Tahun 2021; Perpres No. 59 Tahun 2017; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 39 Tahun 2019; Perpres No. 18 Tahun 2020; Perpres No. 67 Tahun 2021; Perpres No. 72 Tahun 2021; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 tahun 2018; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Permendagri No. 53 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 59 Tahun 2021; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 5 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2014; Pergub Sulawesi Barat No. 9 Tahun 2022; Perda Kabupaten Mamuju Tengah No. 3 Tahun 2017; Perda Kabupaten Mamuju Tengah No. 51 Tahun 2020; Perda Kabupaten Mamuju Tengah No. 5 Tahun 2021; Perda Kabupaten Mamuju Tengah No. 40 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Daerah Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2022.
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut :
KEPPRES No. 266 Tahun 1968 tentang Penugasan Djokosuroto MA, Pegawai BAPENAS Ke Amerika Mewakili Menteri Perdagangan Dalam Tim Operasi Bantuan Ekonomi Amerika Serikat
PEMBENTUKAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT DI KABUPATEN BOALEMO
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2014/NO.469
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat Di Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan Indeks pembangunan dibidang Komunikasi dan Informatika dengan Diseminasi Informasi.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 25/P/M.KOMINFO/7/2008; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 17/PER/M.KOMINFO/03/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 22/PER/M.KOMINFO/12/2010; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 8 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat di Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan dan sasaran, mekanisme pembentukan kelompok informasi masyarakat, pengembangan kelompok informasi masyarakat, pemantauan, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 24 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 25 Tahun 2014
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2014/NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin dan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin perlu dilakukan perubahan karena disesuaikan dengan perundang undangan yang berlaku; bahwa dalam menyikapi perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan prinsip pendekatan kewenangan, kebutuhan dan kemampuan maka organisasi perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan penataan kembali;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53/2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Lahat Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di 8 (Delapan) Kecamatan Dalam Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Berdasarkan rekomendasi Gubernur Sumatera Selatan melalui Surat Nomor 061/2103/VI/2017 tanggal 19 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak perlu dibentuk UPT. Peraturan Bupati yang mengatur mengenai hal tersebut perlu dicabut. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERBUP No. 54 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pencabutan Perbup No. 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di 8 Kecamatan dalam Kabupaten Lahat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
Mencabut Perbup No. 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di 8 Kecamatan dalam Kabupaten Lahat
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradation (REDD+)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Pembentukan Unit Kerja Pelaksana Teknis dalam Jajaran Dinas Kesehatan di Pemerintah Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 75.a Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah : UU No 6 Tahun 2002 ;UU No 33 Tahun 2004 ;UU No 36 Tahun 2009 ;UU No 12 Tahun 2011 ;UU No 5 Tahun 2014 ;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 18 Tahun 2016;Permendagri No 57 Tahun 2007;Permenkes No.1464/MENKES/PER/X/2010 ; Permenkes No 889/MENKES/PER/ V /2011; Permenkes No 37 Tahun 2012;Permenkes No 75 Tahun 2014;Permenkes No 43 Tahun 2016;Kepmenkes No 128 Tahun 2004; ;Kepmenkes No 1267 /MENKES/SK/XII/2004 ;Perda No.18 Tahun 2016;Perbup No 171 tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang Pembentukan Organisasi dan Pembentukan Unit Kerja Pelaksana Teknis dalam Jajaran Dinas Kesehatan di Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Dengan Peraturan ini, dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam Jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten terdiri dari :
1.Unit Pelaksana Teknis In-italasi Farmasi 2. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
Kepala Unit Pelaksana Teknis (K.UPT) Instalasi Farmasi clan Puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh Bupati Banyuasin atas usul Kepala Dinas Kesehata1~ Kabuppaten Banyuasin;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
11 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 25 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Riset Daerah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing daerah dan mewujudkan visi sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Kabupaten Tegal Tahun 2004-2009 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegak Nomor 3 Tahun 2004, ternyata masih terdapat permasalahan strategis yang dalam pemecahannya memerlukan peran penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan serta teknologi; bahwa agar peran penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan serta teknologi tersebut dapat berdaya guna dan berhasil guna, Pemerintah Kab Tegal memandang perlu untuk merumuskan arah, prioritas utama dan kerangka kebijakan yang dituangkan dalam strategi inovasi daerah atau Kebijakan Strategis Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan serta Teknologi Kab tegal; bahwa untuk merumuskan kebijakan strategis sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemerintah Kabupaten Tegal memandang perlu untuk mempertimbangkan masukan dan pandangan yang diberikan oleh unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terbentuk dalam Dewan Riset Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Dewan Riset Daerah Kabupaten Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 18 Tahun 2002; UU No 10 Tahun 2004; Uu No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 7 tahun 1986; Perda Kab tegal No 2 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 4 Tahun 2003; Perda Kab tegal No 3 tahun 2004; Perda Kab Tegal No 17 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan kewajiban, susunan organisasi, rapat-rapat DRD, pertanggungajwaban DRD, keanggotaan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2005.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat