Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang Pembentukan Organisasi dan Pembentukan Unit Kerja Pelaksana Teknis dalam Jajaran Dinas Kesehatan di Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Dengan Peraturan ini, dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam Jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten terdiri dari : 1.Unit Pelaksana Teknis In-italasi Farmasi 2. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kepala Unit Pelaksana Teknis (K.UPT) Instalasi Farmasi clan Puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh Bupati Banyuasin atas usul Kepala Dinas Kesehata1~ Kabuppaten Banyuasin;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat