Keppres ini menetapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Ekspor Nasional yang terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Peningkatan Ekspor dibantu oleh Sekretariat dan dapat membentuk Kelompok Kerja. Sekretariat Satgas Peningkatan Ekspor dilaksanakan secara ex-officio oleh unit kerja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat