Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 24 Tahun 2023

Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Keppres ini menetapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Ekspor Nasional yang terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Peningkatan Ekspor dibantu oleh Sekretariat dan dapat membentuk Kelompok Kerja. Sekretariat Satgas Peningkatan Ekspor dilaksanakan secara ex-officio oleh unit kerja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
24
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 September 2023
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
20 September 2023
Sumber
jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 335 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan