Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka seluruh Peraturan Daerah yang mengatur tentang
Retribusi Jasa Usaha perlu ditinjau dan disesuaikan
dengan ketentuan yang diatur di dalam undang-undang
dimaksud;
b. bahwa Retribusi Jasa Usaha merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah dalam rangka peningkatan
pendapatan bagi daerah guna membiayai pelaksanaan
tugas-tugas pembangunan dan pemerintahan, sehingga
perlu diatur pengelolaannya;
c. bahwa pengelolaan Retribusi Jasa Usaha perlu
dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip
pengelolaan keuangan yang partisipatif, transparan dan
akuntabel dengan memperhatikan aspek kemampuan
masyarakat, keadilan serta peningkatan kualitas
pelayanan kepada masyarakat;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4386);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun
2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444);
9. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
11. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
12. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
13. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
14. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979 tentang
Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang
Kepariwisataan Kepada Daerah Tingkat I (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 34,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3144);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3253);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang
Penyerahan sebagian Urusan Pemerintahan dalam
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah
Tingkat I dan Daerah Tingkat II (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3410);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3527);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang
Prasarana Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 35, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4702);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4703);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Pendanaan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4704);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang
Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5070);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5108);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
32. Intruksi Bersama Menteri Dalam Negeri Indonesia dan
Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
1979, dan Nomor 05/Ins/NM/3/1979 tentang
Pencegahan, Larangan Pemotongan Ternak Sapi, Kerbau
Betina Bunting dan/atau Sapi, Kerbau Bibit.
33. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7
Tahun 1988 tentang Penyerahan Sebagian Urusan
Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan dalam Bidang
Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat II (Lembaran
Daerah Nomor 7 Tahun 1990 Seri D Nomor 4);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone
Nomor 4 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 1988 Nomor
6);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten Bone
( Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor
01);
(1) Golongan Retribusi ini adalah Retribusi Jasa Usaha.
(2) Jenis retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. Dengan nama retribusi pemakaian kekayaan daerah dipungut
retribusi atas pemakaian kekayaan daerah;
11
b. Dengan nama retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan dipungut
retribusi atas penyediaan fasilitas pasar grosir/pertokoan;
c. Dengan nama retribusi tempat pelelangan dipungut retribusi atas
penyediaan tempat pelelangan;
d. Dengan nama retribusi terminal dipungut retribusi atas pelayanan
penyediaan terminal;
e. Dengan nama retribusi tempat khusus parkir dipungut retribusi atas
tempat khusus parkir;
f. Dengan nama retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa
dipungut retribusi atas pelayanan penginapan/pesanggrahan/villa;
g. Dengan nama retribusi rumah potong hewan dipungut retribusi atas
pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak;
h. Dengan nama retribusi pelayanan kepelabuhanan dipungut retribusi
atas pelayanan jasa kepelabuhanan; dan
i. Dengan nama retribusi tempat rekreasi dan olahraga dipungut retribusi
atas pelayanan tempat rekreasi pariwisata dan olahraga.
(1) Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a adalah Pemakaian Kekayaan Daerah.
(2) Dikecualikan dari pengertian Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah
fungsi dari tanah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2011.
Peraturan Daerah
yang mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha yang dibentuk berdasarkan
Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah dan perubahannya yakni Undang – Undang Nomor 34
Tahun 2000
56 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2018
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - TATA CARA PELAKSANAAN KONFIMASI STATUS WAJIB PAJAK
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, LD Lombok Barat Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfimasi Status Wajib Pajak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak.
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tata Cara Pelaksanaan KSWP; Jenis Layanan Publik Tertentu; Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah; Perangkat Daerah Penanggung Jawab KSWP; Pendanaan; Pelaporan; dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
-
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 3 Tahun 2014
Pelestarian dan pelembagaan adat di kabupaten halmahera utara
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2014 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian dan Pembagian Adat
ABSTRAK:
Nilai-nilai dan Ciri-ciri budaya serta kepribadian bangsa merupakan faktor yang stategis dalam upaya mengisi dan membangun jiwa, wawasan dan semangat Bangsa Indoneisa sebagaimana terncantum dalam nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945. Lembaga Adat di Kabupaten Halmahera Utara yang hidup, tumbuh dan berkembang memilik peran penting bagi kehidupan dan keberadaan Masyarakat Adat Halmahera Utara sebagai bagian dari komitmen Kebangsaan Bineka Tunghgal Ika, sehingga perlu dilestarikan, dikembangkan dan dibudayakan dengan memberikan kedudukan, kewenangan, tugas, fungsi dan peranan yang memadai sehingga sesuai dengan peekembangan dan tuntutan kebutuhan daerah otonom dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada pasal 2 ayat (9) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dimana adat istiadat dan lemabag adat diakui keberadaannya dan mempunyai peranan dalam kehidupan masyarakat luas dan tumbuh berkembang di daerah-daerah, berkualifikasi sebagai nilai-nilai dan ciri-ciri budaya serta kepribadian bangsa yang perlu diberdayakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelesetarian dan pelembagaan Adat di Kabupaten Halmahera Utara.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP RI No. 105 Tahun 2000; PP RI No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Agraria No.5 Tahun 1999; Permendagri No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelestarian dan Pembagian Adat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Bentuk Organisasi Lembaga Adat; Kedudukan Tugas dan Fumgsi Lembaga Adat, Hak dan Wewenangan Lembaga Adat, Pelestarian dan Pengembangan, Nilai-nilai Adat di Kabupaten Halmahera Utara, Pakaian Adat,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2014.
10 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PPU-XIII/2015
perlu melakukan penyesuaian sesuai kebutuhan dalam penyelengaraan pemilihan, pengesahan dan
pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 65 Tahun 2017; Perda No. 1 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai ketentuan umum, pemilihan kepala desa; panitia pemilihan, persyaratan calon kepala desa, kampanye, pemungutan suara, pemberhentian kepala desa, biaya pemilihan, pembinaan dan peningkatan kapasitas kepala desa,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengadaan bahan, jumlah, bentuk, ukuran, dan warna surat suara, kotak suara atau perangkat elektronik (e-voting), kelengkapan peralatan lain serta pendistribusiannya diatur dengan Peraturan Bupati
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Resiko Tenaga Bantuan Polisi Pamong Praja Dan Tenaga Bantuan Pemadam Kebakaran Di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK:
bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam
Kebakaran Kabupaten Kotawaringin Barat mempunyai,
misi strategis dalam membantu Kepala Daerah untuk
menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram, tertib
dan teratur serta perlindungan masyarakat, sehingga
penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan
dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan
kegiatannya dengan aman tetapi miliki resiko yang
membahaya keselamatan pegawainya ketika melakukan
kegiatan operasi/ penindakan di lapangan dan/ atau
memadamkan kebakaran di daerah.
Untuk menunjang kesejahteraan terkait dengan
resiko pekerjaanya maka Tenaga Honorer/ Tenaga
Kontrak sebagai Tenaga Bantuan Polisi Pamong Praja dan
Tenaga Bantuan Pemadam Kebakaran di
lingkungan
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
Kabupaten Kotawaringin Barat, perlu diberikan
tunjangan resiko sebagai bentuk penghargaan/ reword
sesuai dengan kemampuan Keuangan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6
Tahun 2016; Pcraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 67 Tahun
2016
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II ALOKASI DANA, KRITERIA DAN PENGELOMPOKAN;
BAB III BESARAN TUNJANGAN RESIKO;
BAB IV PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa
ABSTRAK:
: a. bahwa dengan adanya perubahan pengaturan mengenai
mekanisme pengangkatan Perangkat Desa, perlu mengubah
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 51 Tahun 2017 tentang
Pengangkatan Perangkat Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nom
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Perda Kab Kebumen No, 11 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan
Bupati Kebumen Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa yaitu:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah;
3. Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 disisipkkan1 (satu) ayat yakni ayat (2a) dan
huruf b dan huruf e ayat (3) dihapus;
4. Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) dan
huruf b ayat (3) dihapus;
5. Ketentuan Pasal 5 diubah;
6. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 3 (tiga) pasal yaitu Pasal 5A, Pasal 5B
dan Pasal 5C;
7. Ketentuan ayat (8) Pasal 7 diubah;
8. Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah dan diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 3
(tiga) ayat yaitu ayat (6a), ayat (6b) dan ayat (6c);
9. Ketentuan Pasal 12 diubah;
10. Ketentuan Pasal 13 diubah;
11. Ketentuan Pasal 14 diubah;
12. Ketentuan ayat (4) Pasal 15 diubah dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan
satu ayat yaitu ayat (4a) ;
13. Ketentuan Pasal 16 diubah;
14. Ketentuan ayat (2) dan ayat (6) Pasal 18 diubah;
15. Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan satu pasal yakni Pasal 22A;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 51 Tahun 2017
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi bahwa
“Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir", sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Prov Kalsel Nomor 13
Tahun 2007; Perda Prov Kalsel Nomor 11 Tahun 2016; Perda Prov Kalsel Nomor 18 Tahun 2018; Perda Prov Kalsel Nomor 9 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah berupa laporan keuangan memuat:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan perubahan ekuitas;
f. laporan arus kas; dan
g. catatan atas laporan keuangan. Laporan Keuangan dilampiri dengan
laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik
daerah/perusahaan daerah. Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019 diatur dengan
Peraturan Gubernur.
12 halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021
STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
2021
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 3, BN.2021/No.180, jdih.menpan.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyelenggarakan manajemen karier
berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi
Pembelajaran, serta untuk mengembangkan kompetensi
dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, perlu
menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional
Pengembang Teknologi Pembelajaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2017 tentang
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1451);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang
Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1907);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Ketentuan Umum; Kedudukan, kategori, dan jenjang jabatan fungsional pengembang teknologi pembelajaran; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
38 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 3, https://jdih.bnn.go.id/: 3 HLM
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Fungsional Penyidik BNN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat