Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2019

Tunjangan Resiko Tenaga Bantuan Polisi Pamong Praja Dan Tenaga Bantuan Pemadam Kebakaran Di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotawaringin Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II ALOKASI DANA, KRITERIA DAN PENGELOMPOKAN; BAB III BESARAN TUNJANGAN RESIKO; BAB IV PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAYARAN; BAB V KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tunjangan Resiko Tenaga Bantuan Polisi Pamong Praja Dan Tenaga Bantuan Pemadam Kebakaran Di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotawaringin Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2019
Tanggal Berlaku
01 Januari 2019
Sumber
BD.2019/3
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 879 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan