Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa yaitu: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah; 3. Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 disisipkkan1 (satu) ayat yakni ayat (2a) dan huruf b dan huruf e ayat (3) dihapus; 4. Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) dan huruf b ayat (3) dihapus; 5. Ketentuan Pasal 5 diubah; 6. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 3 (tiga) pasal yaitu Pasal 5A, Pasal 5B dan Pasal 5C; 7. Ketentuan ayat (8) Pasal 7 diubah; 8. Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah dan diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 3 (tiga) ayat yaitu ayat (6a), ayat (6b) dan ayat (6c); 9. Ketentuan Pasal 12 diubah; 10. Ketentuan Pasal 13 diubah; 11. Ketentuan Pasal 14 diubah; 12. Ketentuan ayat (4) Pasal 15 diubah dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan satu ayat yaitu ayat (4a) ; 13. Ketentuan Pasal 16 diubah; 14. Ketentuan ayat (2) dan ayat (6) Pasal 18 diubah; 15. Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan satu pasal yakni Pasal 22A;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
28 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2019
Tanggal Berlaku
28 Januari 2019
Sumber
BD No. 3/2019
Subjek
DESA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 2874 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan