Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa yaitu: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah; 3. Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 disisipkkan1 (satu) ayat yakni ayat (2a) dan huruf b dan huruf e ayat (3) dihapus; 4. Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) dan huruf b ayat (3) dihapus; 5. Ketentuan Pasal 5 diubah; 6. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 3 (tiga) pasal yaitu Pasal 5A, Pasal 5B dan Pasal 5C; 7. Ketentuan ayat (8) Pasal 7 diubah; 8. Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah dan diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 3 (tiga) ayat yaitu ayat (6a), ayat (6b) dan ayat (6c); 9. Ketentuan Pasal 12 diubah; 10. Ketentuan Pasal 13 diubah; 11. Ketentuan Pasal 14 diubah; 12. Ketentuan ayat (4) Pasal 15 diubah dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan satu ayat yaitu ayat (4a) ; 13. Ketentuan Pasal 16 diubah; 14. Ketentuan ayat (2) dan ayat (6) Pasal 18 diubah; 15. Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan satu pasal yakni Pasal 22A;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat