Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Desa, Badan Permusyawaratan Desa bersama Pemerintah Desa menyusun Peraturan Desa, dan Kepala Desa menyusun peraturan pelaksanaannya berupa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa; bahwa peraturan perundang-undangan pada tingkat desa harus disusun dengan benar sesuai dengan kaidah-kaidah hukum dan teknik penyusunan peraturan perundangundangan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat; bahwa sesuai ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, pedoman tentang pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan desa, perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
PERDA ini memuat materi muatan Peraturan Desa adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa yang bersifat Pengaturan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2008.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 7 Tahun 2008
perubahan peraturan daerah kabupaten kepahiang nomor 09 tahun 2005 tentang tata cara pembentukan , penghapusan dan penggabungan desa
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005
tidak sesuai lagi dengan perkembangan pemerintahan daerah. Maka
dipandang perlu untuk merubah Peraturan Daerah tentang
Pembentukan, Penghapusan dan atau Penggabungan desa;
b. bahwa untuk melaksanakan kepentingan sebagaimana dimaksud
debgan huruf a diatas maka perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
1. UU No 9 Tahun 1967
2. UU No 39 Tahun 2003
3. UU No 10 Tahun 2004
4. UU No 32 Tahun 2004
5. UU No 20 Tahun 1968
6. UU No 25 Tahun 2000
7. UU No 8 Tahun 2003
8. UU No 72 Tahun 2005
9. UU No 38 Tahun 2007
10. Uu No 28 Tahun 2006
Pembentukan Desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan public guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa, adat istiadat dan kondisi social budaya masyarakat setempat;
b. Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan setelah mencapai usia pemerintahan desa paling sedikit 5 (lima) Tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor : 09 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Penghapusan dan atau Pembangunan Desa dinyatakan tidak berlaku lagi.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 07 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMLIR NOMOR 08 TAHUN 2006 TENTANG TATACARA PEMILIHAN PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEKAYAAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang.
PEDOMAN PENGELOLAAN KEKAYAAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2008.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 62 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka perlu
menetapkan Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan
Peraturan Desa
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan
PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME
PENYUSUNAN PERATURAN DESA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2008.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2008
PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - KECAMATAN - KELURAHAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2008/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan fungsi koordinasi penyelenggaraan dan pembinaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu membentuk susunan organisasi dan tata kerja kantor kecamatan dan kelurahan;
Dengan diundangkannya PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, susunan organisasi dan tata kerja kecamatan yang diatur dalam Perda Kab. Tebo No. 9 Tahun 2005 dan susunan organisasi dan tata kerja kelurahan yang diatur dalam Perda Kab. Tebo No. 10 Tahun 2005 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahan, meliputi: Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Kelurahan; Tata Kerja; Eselon; Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka:
1. Perda Kab. Tebo No. 9 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan.
2. Perda Kab. Tebo No. 10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan.
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjabaran tugas dan fungsi Susunan Organisasi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA KAJULANGKO DI KECAMATAN AMPANA TETE
ABSTRAK:
bahwa dengan bertambahnya jumlah penduduk pada Dusun V Desa Pusungi Kecamatan Ampana Tete telah memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi dua desa;
bahwa Dusun V Desa Pusungi Kecamatan Ampana Tete dipandang memenuhi syarat untuk dibentuk menjadi desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Kajulangko di Kecamatan Ampana Tete;
UU No, 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13-67 Tahun 2002
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Kajulangko di Kecamatan Ampana Tete dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2008.
4 Halaman, Penjelasan:- 1 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, maka dipandang perlu adanya Pengaturan mengenai Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan ini mengatur Pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2008.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat