pembentukan-mekanisme-peraturan-desa
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2008/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, maka dipandang perlu adanya Pengaturan mengenai Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
- Peraturan ini mengatur Pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2008.
- 37 Halaman
|