PEMBENTUKAN DESA KAJULANGKO
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2008/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA KAJULANGKO DI KECAMATAN AMPANA TETE
ABSTRAK: |
- bahwa dengan bertambahnya jumlah penduduk pada Dusun V Desa Pusungi Kecamatan Ampana Tete telah memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi dua desa;
bahwa Dusun V Desa Pusungi Kecamatan Ampana Tete dipandang memenuhi syarat untuk dibentuk menjadi desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Kajulangko di Kecamatan Ampana Tete;
- UU No, 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13-67 Tahun 2002
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Kajulangko di Kecamatan Ampana Tete dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2008.
- 4 Halaman, Penjelasan:- 1 Hlm
|