BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2009/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menggali potensl sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan PenYertaan modal ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 07 Tahun
2009; peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun
2009;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan Tahun 2009 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penambahan Penyertaan Modal; Bagi Hasil Kuntungan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2009.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkayang Pada Perusahaan Daerah (Persero) PT Membangun Bengkayang Mandiri (MBM) Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Bahwa Badan Usaha Milik Daerah dituntut agar dapat bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi nasional guna menunjang pelaksanaan Pemerintahan daerah dalam upaya mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2011
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud Dan Tujuan; BAB III Tambahan Setoran Modal; BAB IV Penganggaran; BAB V Pertanggungjawaban; BAB VI Pengawasan; BAB VII Bagian Keuntungan; BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
6 Halaman dan 2 Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencairan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pali Anugerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Bab V Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten PALI Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan PDAM Tirta Pali Anugrah maka disusun Tata Cara Pencairan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten PALI kepada PDAM Tirta Pali Anugrah; perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pencairan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten PALI kepada PDAM Tirta Pali Anugrah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permenkeu No. 120/PMK.05/2008; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Perda No. 6 Tahun 2017; Perda No. 10 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini, yang diatur adalah Tata Cara Pencairan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten PALI kepada PDAM Tirta Pali Anugrah, terdiri dari batasan istilah yang digunakan; maksud dan tujuan; ruang lingkup; penyertaan modal; pencairan penyertaan modal; serta pertanggungjawaban dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 21 Tahun 2010
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 1983 tentang Perusahaan Daerah, tujuan pendirian perusahaan daerah dimaksudkan untuk memanfaatkan potensi ekonomi dan produksi daerah sehingga dapat
mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesarbesarnya dalam rangka mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggungjawab;
b. bahwa sehubungan Perusahaan Daerah (Aneka Usaha) secara ekonomi sudah tidak prospektif dan saat ini tidak menjalankan usahanya lagi, sehingga Perusahaan Daerah (Aneka Usaha) perlu dibubarkan;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Perusahaan Daerah, pembubaran Perusahaan Daerah (Aneka Usaha) ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perusahaan Daerah (Aneka Usaha) Kabupaten Purbalingga.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan ini membubarkan Perusahaan Daerah (Aneka Usaha) Kabupaten Purbalingga yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 1983 tentang Perusahaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2010.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 21 Tahun 2019
PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT DALAM PENGELOLAAN TATA USAHA KAYU PADA KAWASAN HUTAN LOKASI PEMBANGUNAN KANAL IRIGASI BENDUNGAN BINTANG BANO DI WILAYAH BALAI KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN BRANG REA PUNCAK NGENGAS
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dalm Pengelolaan Tata Usaha Kayu Pada Kawasan Hutan Lokasi Pembangunan Kanal Irigasi Bendungan Bintang Bano di Wilayah Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Brang Rea Puncak Ngegas
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat memberikan penugasan kepada BUMD untuk mendukung perekonomian daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan BUMD yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu. menetapkan Peraturan Bupati Sumbawa Barat tentang Penugasan kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dalam Pengelolaan Tata Usaha Kayu pada Kawasan Hutan Lokasi Pembangunan Kanal Irigasi Bendungan Bintang Bano di Wilayah Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Brang Rea Puncak Ngengas.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412); - Undang-undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); ntang . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 te Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 155); Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1488); Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2006 Nomor 17, ‘Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 32); Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Reneana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 6).
PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT DALAM PENGELOLAAN TATA USAHA KAYU PADA KAWASAN HUTAN LOKASI PEMBANGUNGAN KANAL IRIGASI BENDUNGAN BINTANG BANO DI WILAYAH BALAI KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN BRANG REA PUNCAK NGENGAS,yang terdiri atas 12 Pasal dari VIII Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Bab III Subyek Dan Obyek Kerja Penugasan, Bab IV Pendanaan, Bab V Perizinan, Bab VI Dukungan Pemerintah Daerah, Bab VII Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi Dan Pelaporan, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Selatan No. 21 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Sragen Tahun 2019 No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan
Usaha Milik Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 42);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6173);
6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan barang/jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
7. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/MIND/
PER/1/2014 tentang Pedoman Peningkatan
Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan
barang/jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen
Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir (Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor : 14 Seri D Nomor 12)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2017
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Tingkat II Sragen Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten
Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2017
Nomor 9);
9. Peraturan Daerah Kabuten Sragen Nomor 4 Tahun 2009
tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (PD.
BPR Syariah) Kabupaten Sragen menjadi Perseroan Terbatas
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sukowati Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun
2009 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah
(PD.BPR Syariah) Kabupaten Sragen menjadi Perseroan
Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sukowati Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2017 Nomor
10);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2012 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6).
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2012 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman Pengadaan Barang/Jasa BUMD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
81 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 21 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Bank Sumsel dan Babel, PDAM Tirta Ogan dan PD Petrogas Ogan Ilir
ABSTRAK:
Unntuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah dan pendapatan daerah Kabupaten Ogan Ilir melalui investasi, dipandang perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Ogan, dan Penambahan Penyertaan Modal pada PD Petrogas Ogan Ilir yang berasal dari APBD Kabupaten Ogan Ilir. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No.1 Tahun 2004, penyertaan modal perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: UU No.7 Tahun 1992; UU No.17 Tahun 2003; UU No.37 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004;UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Ilir No.42 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Ilir No.20 Tahun 2007.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir; Deviden atas Penyertaan Modal; serta Hak dan Kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat