KEDUDUKAN KEUANGAN - PIMPINAN DAN ANGGOTA - DPRD - KABUPATEN BUNGO
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2006/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 168 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 dan Pasal 28 ayat (2) PP No. 24 Tahun 2004, kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana yang diatur dengan Perda No. 1 Tahun 2004, tidak sesuai lagi dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 24 Tahun 2004.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004.
Perda ini mengatur mengenai Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bungo, meliputi: Pencalonan; Pemilihan; Pengangkatan dan Pelantikan; Tugas, Wewenang, Kewajiban, Larangan Bagi Kepala Desa; Pemberhentian; Penjabat Kepala Desa; Biaya Pemilihan Kepala Desa; Pembekalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2006.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda No. 25 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan tetap berlaku sampai habis masa jabatannya.
18 hlm.; Penjelasan 6 hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2005
POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAN BARANG DAERAH
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAN BARANG DAERAH
ABSTRAK:
Dengan telah diterbitkannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan Antara pemerintah pusat dan Pemda maka ketentuan pelaksanaan, pengawasan dan penanggungjawaban Keuangan dan Barang Daerah beserta implementasi bentuk dan tata cara pelaksanaan APBD mengalami perubahan sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi daerah;
Untuk menyesuaikan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 33 Tahun 2004 serta untuk melaksanakan ketentuan PP No. 105 Tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Daerah, maka Perda Prov. Jambi No. 4 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah perlu ditinjau dan diatur kembali dengan perda.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 16 Tahun 2000; Perda No. 105 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; Keputusan Presiden No. 42 Tahun 2002; Keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002.
Perda ini mengatur mengenai Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah, yang meliputi: Pengelolaan Keuangan Daerah; Kerangka dan Garis Besar Prosedur Penyusunan Penetapan APBD, Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Kedudukan Keuangan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pimpinan dan Anggota DPRD; Pelaksanaan APBD dan Tata Usaha; Perubahan Status Hukum; Pemanfaatan Barang-barang Daerah; Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah; Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Daerah; Kerugian Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2005.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Prov. Jambi No. 4 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dalam melaksanakan tata usaha dan struktur pengelola Keuangan dan Barang Daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan Gubernur.
Kebijakan penetapan umur kendaraan dinas operasional yang akan dijual ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya termasuk instrument manajemen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Gubernur.
42 hlm.; Penjelasan 23 hlm.; Lampiran 13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (3) tentang Undang-undang
Nomor : 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Junto Pasal 28 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Karanganyar;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk
mendapatkan penghormatan, perlakuan dan tata tempat dalam acara resmi atau
pertemuan resmi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2005.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 4 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan·
rakyat daerah Kabupaten Karanganyar
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib
Pengelolaan Keuangan Daerah yang lebih
efektif, efisien, ekonomis, transparan dan
dapat dipertanggungjawabkan sesuai
dengan semangat Otonomi Daerah yang
diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD), maka perlu
adanya Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah.
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf
a diatas maka perlu ditetapkan Pokok –
pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang
diatur dalam suatu Peraturan Daerah.
1. Undang - undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah -
daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran
Negara RI Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
1822);
2. Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000
Tentang Perubahan Undang – undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara ( Lembaran
Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003
Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2003
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4310);
5. Undang – undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4353);
6. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
Tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun
2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran
Negara Nomor 201, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4021);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun
2000 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan dalam
Pelaksanaan Dekonsentrasi Dan Tugas
Pembantuan (Lembaran Negara Nomor 203,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4023);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun
2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 204,
Tambahan Lembaran Negara nomor 4024);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun
2000 tentang Tata Cara
Pertanggungjawaban Kepala Daerah
(Lembaran Negara Nomor 209, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4027);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun
2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (
Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 210,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
4028);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pengawasan Keuangan
Daerah ( Lembaran Negara Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
4081);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 65 Tahun 2001 Tentang Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4138);
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4139);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokuler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor
90, Tambahan Lembaran Negara RI 4416);
17. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
RI Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara RI 4330);
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2001 tentang Tehnik Penyusunan dan
Materi Muatan Produk Hukum Daerah;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
Nomor 22 Tahun 2001 tentang Produk –
produk Hukum Daerah;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23
Tahun 2001 tentang Prosedur Pelayanan
Produk Hukum Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 4 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Daerah Kabupaten Kolaka;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai kekuasaan pengeloaan keuangan daerah; penyusunan dan penetapan APBD; pelaksanaan APBD; pengelolaan uang daerah; pengelolaan piutang dan utang daerah; pengelolaan investasi daerah; pengelolaan barang milik daerah; penatausahaan dan pertanggungjawaban APBD; pembinaan dan pengawasan; penyelesaian kerugian daerah; pengelolaan keuangan badan layanan umum;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2005.
83
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2005
KEDUDUKAN - PROTOKOLER - KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN KERINCI
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah, maka Pengaturan Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 perlu ditinjau kembali; Untuk memenuhi dimaksud huruf a tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 8 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1987; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 22 Tahun 2003; UU RI No. 1 Tahun 2004; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 15 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP RI No. 62 Tahun 1990; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 105 Tahun 2000; PP RI No. 20 Tahun 2001; PP RI No. 24 Tahun 2004; PP RI No. 25 Tahun 2004; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI, meliputi Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Keuangan DPRD; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan Pelaksanaan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini mengenai teknis pelaksanaannya akan di atur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
19 hlmn; 7 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan Daerah sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah secara optimal sesuai dinamika dan tuntutan masyarakat yang berkembang, maka upaya peningkatan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat perlu didukung dengan adanya sistem pengelolaan keuangan yang lebih baik, tertib, efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan;
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 23 ayat (1) UU No. 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, dan ketentuan pasal 14 ayat (1) PP No. 105 Tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; Keppres No. 80 Tahun 2003
Perda ini mengatur mengenai Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, meliputi pengelolaan keuangan daerah; Penyusunan dan Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Keuangan Bupati/wakil bupati, DPRD dan pegawai daerah; Laporan pertanggungjawaban keuangan daerah; perhitungan APBD; pengawasan pengelolaan keuangan daerah; kerugian keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2005.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda No. 19 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, dinyatakan tidak berlaku;
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka semua ketentuan dan/atau peraturan pelaksanaan Perda No. 19 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Perda ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Akuntansi; Penerapan Kebijakan AKuntansi; pelaksanaan penerapan pembukuan berpasangan; tata cara administrasi pembukuan keuangan dan format formulir serta dokumen/catatan pendukung; pemberian insentif; pertanggungjawaban keuangan satuan pemegang kas; AKA; pemberian nomor kode kegiatan; harga satuan barang/jasa; mekanisme dan prosedur pengadaan barang dan jasa; mekanisme dan prosedur pelaporan, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
51 hlmn; Penjelasan 35 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2005
kedudukan - protokoler - dan - keuangan - pimpinan - dan - anggota - dewan - perwakilan - rakyat - daerah - kaupaten - bogor
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2005/231
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa untuk terjadinya hubungan kerja yang harmonis dan aling mendukung antara DPRD dan Perda sesuai dengan etentuan Pasal 28 ayat (2) PP No. 24 Tahun 2004 maka perlu membentuk Perda tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pinpinan dan Anggota DPRD Kab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Protokoler Pmpinan Dan Anggota DPRD, Belanjsa Pimpinan Dan Anggota DPRD, Belanjsa Penunjang Keuangan DPRD, Pengelolaan Keuangan DPRD, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2005.
26 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 01 Tahun 2005
APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. Dalam rangka meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam pengelolaan sumber daya keuangan daerah yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta berdasarkan pada kaidah dan semangat otonomi daerah, diperlukan pedoman;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 6 Tahun 1988;
PP No. 25 Tahun 2000;
PP No. 104 Tahun 2000;
PP No. 105 Tahun 2000;
PP No. 106 Tahun 2000;
PP No. 107 Tahun 2000;
PP No. 108 Tahun 2000;
PP No. 109 Tahun 2000;
PP No. 20 Tahun 2001;
PP No. 65 Tahun 2001;
PP No. 66 Tahun 2001;
PP No. 8 Tahun 2003;
PP No. 23 Tahun 2003;
Kepres No. 74 Tahun 2001;
Kepres No. 80 Tahun 2003;
Kep Mendagri No. 29 Tahun 2002.
Ketentuan Umum; Kerangka dan Garis Besar Pengelolaan Keuangan Daerah; Kewenangan, Hak dan Kewajiban Bupati dan DPRD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyiapan dan Penyusunan APBD; Pelaksanaan APBD dan Tata Usaha Keuangan Daerah; Anggaran Kas; Dana Cadangan; Pinjaman Daerah; Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa; Investasi Keuangan Daerah; Kerugian Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; Pengawasan dan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
26
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat