kedudukan-protokoler-keuangan-pimpinan-anggota-dprd
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (3) tentang Undang-undang
Nomor : 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Junto Pasal 28 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Karanganyar;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004.
- Peraturan ini mengatur kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk
mendapatkan penghormatan, perlakuan dan tata tempat dalam acara resmi atau
pertemuan resmi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2005.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 4 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan·
rakyat daerah Kabupaten Karanganyar
- 15 Halaman
|