Administrasi dan Tata Usaha Negara - Agraria, Pertanahan, Tata Ruang
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2022/No.1, TLD No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Selat Gelam dan Kecamatan Sugie Besar
ABSTRAK:
untuk pemerataan pembangunan, optimalisasi
pelaksanaan pemerintahan dan memperpendek rentang
kendali pelayanan, pemberdayaan, dan pembinaan
masyarakat serta mengakomodir aspirasi yang berkembang
dalam masyarakat, maka perlu membentuk kecamatan baru . sesuai dengan aspirasi masyarakat dan hasil
pengkajian akademis, maka dipandang perlu untuk
membentuk Kecamatan baru dari hasil pemekaran
kecamatan yang berada di wilayah Kawasan Strategis Nasional
(KSN) Kabupaten Karimun-Provinsi Kepulauan Riau yang
berbatasan langsung dengan negara lain. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Selat Gelam Dan
Kecamatan Sugie Besar
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2017; PP No.17 Tahun 2018; Perpres No.43 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang, Pembentukan Kecamatan Selat Gelam dan Kecamatan Sugie Besar, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan, cakupan wilayah, kewenangan, aset dll.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Karimun
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan yang mengatur mengenai struktur organisasi, tugas, dan fungsi serta tata kerja Kecamatan Selat Gelam dan Kecamatan Sugie Besar
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jeneponto Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Jeneponto dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun rencana tata ruang;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat, maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jeneponto Tahun 2012-2031 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembangunan wilayah Kabupaten Jeneponto;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jneponto Nomor 01 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jeneponto Tahun 2012-2031 berdasarkan hasil peninjauan kembali perlu dilakukan perubahan;
e. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, maka perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jeneponto;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jeneponto Tahun 2022-2042.
UU Nomor 29 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 ; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2017; PP Nomor 68 Tahun 2010 ; PP Nomor 21 Tahun 2021; Perpres Nomor 18 Tahun 2020; Perda Prov. Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008, sebagaiomana telah diubah dengan Perda Prov. Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2015 t; Perda Prov. Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 ; Perda Prov. Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov.Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021; Perda Kab. Jeneponto Nomor 3 Tahun 2006; Perda Kab. Jeneponto Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Jeneponto Nomor 8 Tahun 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II RUANG LINGKUP PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN.
BAB III TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN.
BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH.
BAB V RENCANA POLA RUANG WILAYAH.
BAB VII PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS.
BAB VIII ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH.
BAB IX KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG.
BAB IX KELEMBAGAAN.
BAB X HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG.
BAB XI PENYIDIKAN.
BAB XII KETENTUAN PIDANA.
BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN.
BAB XIV PERALIHAN.
BAB XV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Jneponto Nomor 01 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jeneponto Tahun 2012-2031 [Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2012 Nomor 210, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jene[ponto Nomor 210] dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
XV Bab, 95 Pasal dan Penjelasan (127 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2022/NO.1, TLD/NO.1 ;LL PROVINSI KALBAR: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia sebagai penyedia kebutuhan pangan, sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak, perlu dikelola secara bijaksana dan berkelanjutan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; tata cara Pembukaan Lahan Perladangan; Pembukaan lahan dan Pemberdayaan masyarakat dalam Kawasan Hutan; Perlindungan lahan Pertanian; Pembinaan dan Pengawasan; pelaporan; Sanksi Administrasi dan Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
8 halaman peraturan dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
bahwa ruang wilayah Kabupaten Kudus yang meliputi
ruang darat dan ruang udara, termasuk ruang di
dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu
ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana,
berdaya guna, dan berhasil guna demi terwujudnya
kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai
dengan landasan konstitusional Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka mengatur pengelolaan penataan
ruang wilayah di Kabupaten Kudus dan
melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4) huruf b
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus
Tahun 2012-2032; bahwa guna efektivitas dan optimalisasi pengelolaan
penataan ruang wilayah di Kabupaten Kudus,
penyesuaian terhadap kebijakan tingkat nasional dan
provinsi, serta upaya penyelesaian permasalahan yang
muncul akibat implementasi kebijakan penataan
ruang, perlu meninjau kembali Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Kudus Tahun 2012-2032; bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
rencana tata ruang dapat ditinjau kembali dengan
hasil rekomendasi berupa rencana tata ruang yang
ada dapat tetap berlaku sesuai dengan masa
berlakunya atau tata ruang yang ada perlu direvisi;
bahwa berdasarkan hasil kajian peninjauan kembali
terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Kudus Tahun 2012-2032, perubahan kebijakan di
tingkat nasional dan Provinsi Jawa Tengah, serta
dinamika pembangunan di daerah yang memerlukan
revisi rencana tata ruang wilayah, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Kudus Tahun 2012-2032 tidak sesuai lagi sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus
Tahun 2022-2042;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten
Bab III Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten
Bab IV Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten
Bab V Kawasan Strategis Kabupaten
Bab VI Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten
Bab VII Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten
Bab VIII Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
Bab IX Kelembagaan
Bab X Ketentuan Lain-Lain
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012 dicabut.
131 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, https://jdih.palopokota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palopo Tahun 2022-2041
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kota Palopo dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan negara;
b. bahwa dinamika internal dan eksternal wilayah Kota Palopo memerlukan penyelarasan dan integrasi kedalam rencana tata ruang wilayah Kota Palopo;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, penyusunan rencana tata ruang wilayah kota dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri;
d. bahwa berdasarkan hasil peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palopo yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palopo Tahun 2012-2032, perlu dilakukan revisi;
e. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (7) dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, rencana tata ruang wilayah kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palopo Tahun 2022-2041;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamaan dan Kota Palopo Di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
7. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 322);
Rencana Tata Ruang Kota Palopo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palopo Tagun 2012-2032
159 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis Tahun 2022-2042.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 16 (enam belas) bab dan 125 (seratus dua puluh lima) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tujuan, Kebijakan, Dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; Kawasan Strategis Kabupaten; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Hak, Kewajiban, Dan Peran Masyarakat; Kelembagaan; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 19 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 22) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasuruan Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kota Pasuruan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu disusun rencana tata ruang wilayah;
b. bahwa sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasuruan Tahun 2011-2031 terjadi dinamika pembangunan baik secara internal kota maupun eksternal, sehingga memerlukan kesiapan ruang kota untuk menangkap peluang perkembangan eksternal yang terjadi demi mengungkit pertumbuhan ekonomi dan kesejateraan seluruh masyarakat;
c. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasuruan Tahun 2011-2031 berdasarkan Pasal 78 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2007 tentang Penataan Ruang perlu dilakukan revisi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasuruan tahun
2021-2041;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 11 Tahun 2020;
PP No 46 Tahun 1982;
PP No 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2017;
PP No 21 Tahun 2021;
Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2012.
Ruang Lingkup terdiri atas:
a. Ruang lingkup wilayah perencanaan; dan b. Ruang lingkup substansi.
Penataan ruang wilayah Kota bertujuan mewujudkan Kota sebagai pusat pariwisata yang didukung oleh industri dan perdagangan dan jasa yang bertaraf nasional dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, berdaya saing dan berkearifan lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasuruan 2011 – 2031 (Lembaran Daerah Nomor 5 Tahun 2012), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2022
rencana - tata - ruang - wilayah - tahun - 2022 - 2042
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2022/Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
Bahwa ruang lingkup Kot. Sukabumi membangun di wilayah Kota Sukabumi dan sekitarnya yang semakin meningkat dan dinamis Perda Kot. Sukabumi No. 11 Tahun 2012; maka perlu menetapkan Perda Kot. Sukabumi tentang Renaca Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 21 Tahun 2021; Perpres No. 18 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Wilayah Perencanaan Dan Ruang Lingkup Pengaturan, Tujuan Kebijakan Dan Strategis Penataan Ruang Wilayah Kota, Rencan Pola Ruang Wilayah Kota,Kebijakan Pengembangan Kawasan Strategis Kota, Arahan Pemanfaatan Ruang, Hak Kewajiban Dan Peran Masyarakat , Kelembagaan, Penyelesaian Sengketa, Peninjawan Kembali, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2012 dicabut.
107 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD Kota Cirebon Tahun 2022 No 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Utilitas Kabel
ABSTRAK:
Bahwa agar tercipta keterpaduan perencanaan dalam penempatan jaringan utilitas kabel, perlu dilakukan penataan serta pengendalian sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kota Cirebon, , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Utilitas Kabel.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 tahun 1954; UU No. 38 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 32 Tahun 2009 sebgaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 21 Tahun 2021; Permendagri No. 22 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 8 Tahun 2012; Perda No. 6 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Utilitas Kabel yang meliputi Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Perencanaan Penempatan Jaringan Utilitas Kabel, Pelaksanaan Penempatan dan Relokasi Jaringan Utilitas Kabel, Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan, Pemanfaatan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu, Izin Penempatan Jaringan Utilitas, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pengaduan Masyarakat, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
22 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sleman Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5)
dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sleman
Tahun 2021−2041;
Dasar Hukum:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2017 ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021;
10. Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015;
11. Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017;
12. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 5 Tahun 2019;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tujuan, Kebijakan, Dan Strategi Penataan Ruang Wilayah; Rencana Struktur Ruang Wilayah; Rencana Pola Ruang Wilayah; Kawasan Strategis Kabupaten; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah; Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat; Kelembagaan; Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Peraturan Yang Dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Sleman Tahun 2012-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2012 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 60)
Halaman: 141 hlm, Penjelasan: 14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat