Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Utilitas Kabel yang meliputi Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Perencanaan Penempatan Jaringan Utilitas Kabel, Pelaksanaan Penempatan dan Relokasi Jaringan Utilitas Kabel, Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan, Pemanfaatan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu, Izin Penempatan Jaringan Utilitas, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pengaduan Masyarakat, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat