Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Bab III Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten Bab IV Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten Bab V Kawasan Strategis Kabupaten Bab VI Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten Bab VII Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten Bab VIII Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat Bab IX Kelembagaan Bab X Ketentuan Lain-Lain Bab XI Ketentuan Peralihan Bab XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat