PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LANGKAT NOMOR 41 TAHUN 2019 TENTANG NILAI PEROLEHAN AIR TANAH UNTUK PAJAK AIR TANAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD. 2021/ No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 41 Tahun 2019 tentang Nilai Perolehan Air Tanah Untuk Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Perhitungan Harga Dasar Air Untuk Menghitung Nilai Perolehan Air Tanah Di Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara maka beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2019 tentang Nilai Perolehan Air Tanah untuk Pajak Air Tanah perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 41 Tahun 2019 tentang Perubahan Nilai Perolehan Air Tanah Untuk Pajak Air Tanah
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU Drt No. 7 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1982; PP No. 10 Tahun 1986; PP No. 55 Tahun 2016; PermenESDM No. 20 Tahun 2017; Pergub Sumut No. 27 Tahun 2018; Perda Kab Langkat No. 1 Tahun 2011; Perda Kab Langkat No. 6 Tahun 2016; Perbup Langkat No. 66 Tahun 2016; Perbup Langkat No. 41 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang: Perubahan Pasal 4 Ayat (3) dengan menambah 1 Ayat yaitu Ayat (4), perubahan ketentuan Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
Peraturan yang diubah adalah Pasal 4 Ayat (3) dan ketentuan Lampiran II
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003MNomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Kecil, Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5862);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 421, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini yakni :
a. nama dan Tempat Kedudukan
b. maksud dan Tujuan;
c. kegiatan Usaha;
d. jangka waktu berdiri;
e. permodalan;
f. anggaran Dasar Perusahaan Perseroan Daerah;
g. penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan Dan Pembubaran Perseroan Daerah;
h. kepailitan Perseroan Daerah; dan
i. pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
14
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Kejaksaan No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Mengubah :
Peraturan Kejaksaan No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia NO. 1, BN.2021/No.443, peraturan.go.id : 86 hlm.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembar Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021 Nomor 165
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia;
b. bahwa untuk menciptakan lingkungan yang baik dan sehat agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak, sehat, aman dan harmonis perlu
dilakukan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui upaya pengelolan secara terencana, terpadu, profesional, sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (3) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
1 . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 785);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah
Bab III Pencegahan Terhadap Tumbuh Dan Berkembangnya Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Baru
Bab IV Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
Bab V Penyediaan Tanah
Bab VI Pendanaan Dan Sistem Pembiayaan
Bab VII Kerja Sama, Peran Masyarakat, Dan Kearifan Lokal
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
1. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
2. Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
69 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 01 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat ( 1) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019
Peraturan ini berisi tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemkab Pamekasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dana Bergulir
ABSTRAK:
a. Untuk memperkuat permodalan koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Tangerang, meningkatkan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu peran Pemerintah Kabupaten Tangerang; b. peran Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menguatkan permodalan koperasi dan usaha mikro sehingga dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan lancar diperlukan penjaminan dari pemerintah daerah untuk mendorong dan memberikan perlindungan serta peluang berusaha melalui dana bergulir yang dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta peningkatan akses permodalan koperasi dan usaha mikro melalui fasilitasi pembiayaan dan penjaminan dan fasilitasi pembiayaan; c. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Dana Bergulir perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Tangerang.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1968;. UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II BENTUK DAN KARAKTERISTIK DANA BERGULIR; BAB III SUMBER DANA; BAB IV MEKANISME PENYALURAN DANA BERGULIR; BAB V PERJANJIAN PINJAMAN; BAB VI MONITORING DAN EVALUASI; BAB VII TARIF LAYANAN; BAB VIII KERJA SAMA; BAB IX PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB XI STATUS KELEMBAGAAN; BAB XII KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2012.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 1 Tahun 2021
PERBUP Kab. Tanah Datar No. 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perjalanan Dinas dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dalam rangka tertib administrasi perjalanan dinas dalam negeri bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, dan non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar perlu dilakukan penataan;
b. bahwa agar perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, ketentuan biaya perjalanan dinas dalam negeri yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu ditindaklanjuti lebih lanjut teknis operasional ketentuan mengenai perjalanan dinas dalam negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini memuat V Bab dan 34 Pasal, serta II Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum Pasal 1; Bab II Ruang Lingkup Pasal 2; Bab III Prinsip Perjalanan Dinas Pasal 3; Bab IV Perjalanan Dinas Pasal 4-Pasal 32; Bab V Ketentuan Penutup Pasal 33-Pasal 34.
Ruang lingkup pengaturan perjalanan dinas meliputi: pelaksanaan pperjalanan dinas dalam negeri; kewenangan penandatanganan SPT dan SPPD; dan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, http://jdih.sinjaikab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Desa yang kuat, maju, dan mandiri, diperlukan pengelolaan dan pemberdayaan seluruh potensi dan sumber daya Desa sehingga pembangunan menuju masyarakat desa yang adil, makmur, dan sejahtera dapat tercapai dengan Badan Usaha Milik Desa;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali dan diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252);
Badan Usaha Milik Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
43 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat