Ruang lingkup Peraturan Daerah ini yakni : a. nama dan Tempat Kedudukan b. maksud dan Tujuan; c. kegiatan Usaha; d. jangka waktu berdiri; e. permodalan; f. anggaran Dasar Perusahaan Perseroan Daerah; g. penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan Dan Pembubaran Perseroan Daerah; h. kepailitan Perseroan Daerah; dan i. pembinaan dan Pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat