Peraturan ini mengatur tentang: Perubahan Pasal 4 Ayat (3) dengan menambah 1 Ayat yaitu Ayat (4), perubahan ketentuan Lampiran II
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat