Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 5 Tahun 1994 tentang lzin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian Di Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian Ke Non Pertanian
ABSTRAK:
bahwa untuk mencegah perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian yang tidak terkendalikan, yang pada akhimnya dapat mengganggu usaha peningkatan produksi pangan dan merusak kelestarian Sumber Daya Alam serta lingkungan hidup, maka perlu diatur dengan perizinan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, maka untuk pelaksanaan pemberian izin perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian serta penarikan retribusinya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 51/Prp. Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 56/Prp. Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ketentuan Dan Tata Cara Perizinan
Bab III Retribusi
Bab IV Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab V Ketentuan Pidana
Bab VI Penyidikan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 5 Tahun 1994 tentang lzin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian Di Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara dicabut.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Pelayanan Perizinan Terpadu Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Jepara serta guna meningkatkan pelayanan umum khususnya pelayanan perizinan perlu diatursccara teknis tentang pola pelayanan perizinan terpadu Penanaman Modal dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeni Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M PAN/04/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8I Tahun 1993; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/EP/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/118/M.PAN/7/2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jepara Nomor 56 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Pelayanan Perizinan di Bidang Penanaman Modal
Bab III Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Di Bidang Penanaman Modal
Bab IV Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penanaman Modal
Bab V Penanganan Pengaduan
Bab VI Ketentuan Penutup
Bab VII
Bab VIII
Bab IX
Bab X
Bab XI
Bab XII
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2012.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pola Pelayanan Umum Terpadu dicabut.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, perlu menyusun Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-664 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 9 (sembilan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Jenis Pelayanan, Indikator, Standar (Nilai), Batas Waktu Pencapaian Dan Uraian Standar Pelayanan Minimal; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2016
BESARAN ALOKASI UNTUK PELAYANAN KESEHATAN DAN PENEGAK HUKUM YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK DI KABUPATEN BONE
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2016/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN ALOKASI UNTUK PELAYANAN KESEHATAN DAN PENEGAK HUKUM YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK DI KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 52 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Alokasi Untuk Pelayanan Kesehatan dan Penegakan Hukum yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok di Kabupaten Bone Tahun 2016;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun · 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 ten tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempa.t Atas Undang-Undang Nomor 6 TahW1 1983 tentang Ket.cntuan Umum dan Tata Cara Pcrpajakan Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kcuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Ta.mbahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemcriksaan Pcngclolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Ta.mbahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tcntang Pemerintahan Dacrah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587). Scbagaimana telah diubah bcberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pcmerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lcmbaran Negara Tahun 2009 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pemben'tukan Peraturan Perundang-undangan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pcngelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Menteri OaJam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2016 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07 /2013 tentang tata cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07 /2015;
12. Peraturan Oaerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok (Lcmbaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 273);
13. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 52 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok (Serita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 52);
14. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 65 Tahun 2014 tentang Petuajuk Teknis Pemarnfaatan Pajak Rokok;
Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG BESARAN ALOKASI UNTUK PELAYANAN KESEHATAN DAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK DI KABUPATEN BONE.
BABI
KETENTUAf',l UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Bupati adalah Bupati Bone.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah Sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Pajak Rokok adalah pajak yang dipungut atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.
5. Rokok adalah hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu dan rokok daun.
6. Dana bagi hasil Pajak Rokok adalah dana bagi hasil
Penerimaan Pajak Rokok yang dibagi oleh Pemerintah Provinsi secara proporsional dan merata.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan arah dan kejelasan dalam pemanfaatan dana bagi hasil pemungutan Pajak Rokok.
(2) Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mempertegas tata cara pemanfaatan dan penggunaan hasil pemungutan Pajak Rokok
BAB III
PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAKROKOK
Pasal 3
Penggunaan dana bagi hasil penerimaan Pajak Rokok dialokasikan untuk :
a. pelayanan kesehatan; dan b. penegakan hukum.
Pasal 4
(1) Kegiatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3) huruf a dapat berupa :
a. bantuan pelayanan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu;
b. pembangunan/pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan;
c. penyediaan sarana khusus bagi perokok (smoking area);
d. kegiatan memasyarakatkan tentang bahaya merokok;
e. iklan layanan masyarakat mengenai bahaya
merokok; dan atau
I, kegiatan lainnya yang menunjang fungsi peningkatan kesehatan masyarakat.
(2) Kegiatan penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dapat berupa :
a. Penyusunan dan penataan produk hukum Daerah mengenai penanggulangan bahaya merokok;
b. penegakan aturan larangan merokok di tempat•
tempat tertentu;
c. penegakan sanksi dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan Daerah; dan atau
d. kegiatan pemberantasan peredaran cukai rokok illegal;
(3) Besaran dana bagi hasil penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Bupati.
BAB IV
ALOKASI PEMANFAATAN DANA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK
Pasal 5
(1) Pajak yang diterima oleh Pemerintah Daerah dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan dan penegakan hukum.
(2) Sisa dari alokasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk membiayai kegiatan pembangunan prioritas Pemerintah Daerah.
(3) Total Alokasi Pajak untuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan pola pernbagian sebagai berikut:
a. paling rendah 90% (Sembilan puluh persen) untuk
pelayanan kesehatan; dan
b. paling tinggi 10% (sepuluh persen) untuk penegakan hukum.
(4) Alokasi Pajak Rokok pada ayat (1) Tahun Anggaran
2014, dengan rincian Alokasi Anggaran sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
BABV
TIM ASISTENSI
Pasal 6
(1) Pemanfaatan dan penggunaan Dana Bagi Hasil
Penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) perlu dilakukan asistensi atas alokasi pemanfaatannya .
(2) Bupati membentuk Tim Asistensi Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BAB VI PEMBINMN DAN PENGAWASAN
Pasal 7
{IJ Pembinaan atas penggunaan alokasi dana bagi basil pcnerimaan Pajak Rokok dilakukan oleh Bupati sesuai ketentuan pcraturan pcnmdang·undangan yang berlaku.
pcnerimaan Pajak Rokok dilakukan oleh Bupati sesuai ketentuan pcraturan pcnmdang·undangan yang berlaku.
(2) Pcngawasan atas pcnggunaan atokasi dana bagi hasil pcnerimaan pajak rokok dilakukan oleh Bupati atau pcjabat yang ditunjuk.
(3) Bupati atau pcjabat yang ditunjuk wajib melaporkan basil pcmbinaan dan pcngawaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setiap tahun kepada Gubcrnur atau Dinas yang menangani Pajak Rokok.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pcngundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa pelayanan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak dan disediakan secara merata oleh Perda dalam rangka pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan serajat kesehatan masyarakat pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Cimahi harus diselenggarakan secara merata maka perlu menetapkan Perda tenatng Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 36 Tahun 2009; UU no. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beebrapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP no. 46 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2016; Perpres No. 72 Tahun 2012; Perda Kota Cimahi No. 11 Tahun 2011.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Penyelenggaraan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketenuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dinamika pembangunan infra struktur di daerah telah mendorong perkembangan dan pertumbuhan perusahaan jasa konstruksi yang harus diimbangi dengan penguasaan teknologi dan ilmu pengetahuan agar dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa pertumbuhan perusahaan jasa konstruksi yang pesat akan mendorong persaingan yang tidak sehat
sehingga mengabaikan nilai-nilai dan standar konstruksi, oleh karena itu harus diatur dengan mekanisme perizinan; bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, menyebutkan bahwa Badan Usaha Nasional yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Daerah di tempat domisilinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011
ketentuan umum, azas maksud dan tujuan, usaha jasa konstruksi, izin usaha jasa konstruksi, kartu tanda daftar usaha perseorangan, hak dan kewajiban pemegang iujk, laporan pertanggung jawaban skpd, pengawasan dan pemberdayaan, sistem informasi, sanksi administratif, ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2013.
20 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Cianjur Tahun 2023 No 41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Darah
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan HAM dan merupakan salah satu sumber kesejahteraan yang harus dilaksanakan dalam rangka mewujudkan masyarakat Cianjur yang sehat dan sejahtera Dan kebutuhan akan pelayanan darah adalah salah satu dari pelayanan penunjang yang harus mendapatkan prioritas dalam sisi pelayanan kesehatan Dan untuk menjamin terlaksananya upaya pelayanan kesehatan yang meliputi perencanaan, pengerahan dan pelestarian pendonor darah maka perlu menetapkan Perda tentang Pelayanan Darah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2018; PP No. 7 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pelayanan Transfusi Darah, Pelayanan Apheresis, Pendonor Darah, UTD BDRS Dan Jejaring, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
18 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 01 Tahun 2017
PEDOMAN PENGELOLAAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PASIEN UMUM di pusat kesehatan masyarakat dan jaringannya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2017/No.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pasien Umum Di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dengan beriakunya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu menetapkan Pedoman Pe11gelolaa.11 Retribusi Pelayanan Kesehatan Pasien U111w11 di Puaal, Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya .
Mengingat 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah tinkat ll di sulawesi (Lembaran negara republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara republik indonesia nomor 5234);
5. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
6. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
7. peraturan daerah kabupaten enrekang nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan,sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan.
Peraturan bupati tentang pedoman pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan pasien umum di pusat kesehatan masyarakat dan jaringannya
pasal 1
dalam peraturan bupati ini yang dimaksud dengan:
a. kabupaten adalah kabupaten Enrekang;
b. pemerintah kabupaten adalah pemerintah kabupaten Enrekang;
c. bupati adalah bupati Enrekang;
d. dinas adalah dinas kesehatan kabupaten Enrekang;
e. kepala dinas adalah kepala dinas kesehatan kabupaten Enrekang;
f. pusat kesehatan masyarakat dan jaringannya adalah puskedmas dan jaringannya yang terdiri dari Puskesmas Pembantu (Pustu), Pos Kesehatan Desa (Poskesdes), Poliklinik Desa (Polindes) se Kabupaten Enrekang;
g. Tenaga Medis adalah dokter umum dan dokter gigi di puskesmas;
h. Tenaga perawat adalah tenaga kesehatan di Puskesmas dan jaringannya yang berprofesi sebagai perawat;
i. Tenaga bidan adalah tenaga kesehatan di Puskesmas dan jaringannya yang berprofesi sebagai bidan; j. Tenaga non medis adalah tenaga kesehatan dan non kesehatan yang bekerja di puskesmas dan jaringannya selain dokter, perawat, dan bidan.
Pasal 2
Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pasien Umum di Puskesmas dan Jaringannya merupakan pendapatan daerah dan disetor secara bruto ke Kas Daerah.
Pasal 3
(1) Pemanfaatan penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dengan rincian sebagai berikut:
a. Jasa pelayanan sebesar 60%; dan
b. Jasa sarana sebesar 40%.
(2) Pemanfaatanjasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah sebagai berikut:
a. 10% jasa pengelola puskesmas
b. 9U% jasa petugas puskesmas, puskesmas pembantu, poskesdes dan polindes.
(3) Pemanfaatan jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (l). huruf b, digunakan rmtuk Biaya Operaaiorial Puskesmas dan jaringannya.
Pasal 4
1) Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf a, diperuntukkan bagi pengelola retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas dan jaringannya, dengan pembagian sebagai · berikut:
a. 30% jasa kepala puskesmas;
b. 70% jasa tim pengelola puskesmas dan jaringannya.
(2) �T asa pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf b, pada pelayanan rawat jalan diperuntukkan bagi tenaga medis, tenaga perawat dan bidan serta tenaga non med.is, dengan pembagian sebagai berikut:
a. 35% jasa tenaga medis;
b. 55% jasa tenaga perawat dan bidan; serta
c. 10% jasa tenaga non medis.
(3) Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2)
huruf b, pada pelayanan rawat inap diperuntukka.n bagi tenaga medis, tenaga perawat dan bidan, serta tenaga non medis, dengan pembagian sebagai berikut:
c. 40% jasa tenaga medis;
d. 50%jasa tenaga perawat dan.fatau bidan; dan
e. 10% jasa tenaga non medis.
Pasal 5
(1) Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf b, pada pelayanan persalinan pembagiannya sebagai berikut:
a. Apabila pelayanan persalinan di Puskesmas, maka pembagian
jasanya sebagai berikut:
1. 15% jasa dokter;
2. 80% jasa bidan;
3. 5% jasa non medis.
b. Apabila persalinan dibantu oleh petugas pendamping, maka jasa bidan sebagaimana dimaksud pada huruf a poin 2, dibagi sebagai berikut:
1. 65% jasa bidan; dan
2. 15% jasa pendamping
c. Apabila pelayanan persalinan dilaksanakan di puskesmas pembantu, poskesdes, dan polindes maka jasa pelayanan persalinan tersebut 100% jasa bidan.
d. Apabila pelayanan persalinan di puskesmas pembantu, poskesdes dan polindes dibantu oleh petugas pendamping, maka pembagian jasa pelayanan sebagai berikut:
1. 80% jasa bidan; dan
2. 20% jasa pendamping
(2) Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf b, pada pelayanan unit gawat darurat pembagiannya sebagai berikut: :
a. Apabila pelayanan unit gawat darurat tanpa menggunakan
ambulans, maka pembagian jasa pelayanan sebagai berikut:
1) 55% jasa tenaga medis;
2) 35% jasa tenaga perawat/bidan; dan
3) 10% jasa tenaga non medis.
b. Apabila pelayanan unit gawat darurat disertai dengan pemakaian ambulans, maka pembagian jasa pelayanan sebagai berikut:
1) 30% jasa tenaga medis yang bertugas di unit gawat darurat:
2) 40% jasa tenaga perawat/bidan dan pendamping rujukan;dan
3) 30% jasa sopir
Pasal 6
(1) Biaya Operasional Puskesmas dan -Jaringannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) dapat dimanfaatkan untuk penyediaan:
a. Alat tulis kantor;
b. Bahan cetak dan penggandaan;
c. Bahan pembersih dan peralatan kebersihan;
d. Bahan medis habis pakai;
e, Bahan bakar minyak (BBM} ambulans;
f. Pemeliharaan dan perizinan kendaraan puskesmas keliling dan ambulans;
g. Pemeliharaan peralatan dan gedung kantor. h. Peningkatan SOM Puskesmas.
(2) Penggunaan jasa sarana untuk biaya operasional Puskesmas dan
janngannya tidak boleh duplikasi dengan sumber pendanaan yang lain;
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Bagian Kesatu Pasal
2, Pasal 3, dan Pasal 4 Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Jasa Pelayanan dan Jasa Sarana Retribusi Pelayanan Kesehatan Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 terntang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Jasa Pelayanan dan Jasa Sarana Retribusi Pelayanan Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Enrekang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Bagian Kesatu Pasal
2, Pasal 3, dan Pasal 4 Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Jasa Pelayanan dan Jasa Sarana Retribusi Pelayanan Kesehatan Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 terntang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Jasa Pelayanan dan Jasa Sarana Retribusi Pelayanan Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 01 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 68; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Negara Nomor 5188);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Negara Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5252);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
14. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4532);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 119);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang
Pedomaan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 276);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun
2005 tentang Garis Sempadan Jalan;
Bupati dalam menyelenggarakan pemberian IMB berdasarkan pada RDTRK,
RTBL, dan/atau RTRK.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2016.
25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 60 TAHUN 2020
TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN
DAN REKOMENDASI KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN
MODAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
DAN TENAGA KERJA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik,
dan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, Pemerintah
Kabupaten Sampang berusaha mewujudkan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu yang cepat, mudah, transparan, pasti,
sederhana, terjangkau, profesional, berintegritas dan
meningkatkan hak masyarakat untuk mendapatkan
pelayanan di bidang perizinan dan non perizinan;
b. bahwa dalam rangka percepatan penanaman modal dan
kemudahan berusaha di Kabupaten Sampang, Pemerintah
Daerah melakukan penataan dan penyusunan regulasi
sesuai tuntutan dunia usaha, perkembangan teknologi dan
persaingan global; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sampang
Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan
Di Bidang Perizinan Dan Rekomendasi Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan
Tenaga Kerja.
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun
2020; Peraturan Bupati Sampang Nomor 47 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2020
peraturan ini mengatur mengenai Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2020 tentang
Pendelegasian Kewenangan Di Bidang Perizinan Dan Rekomendasi Kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita
Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2020 Nomor 60) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (6) dan ayat (7) diubah; 2. Ketentuan Pasal 6 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
mengubah Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2020
jumlah 10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat