Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 60 TAHUN 2020 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN DAN REKOMENDASI KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Di Bidang Perizinan Dan Rekomendasi Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2020 Nomor 60) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (6) dan ayat (7) diubah; 2. Ketentuan Pasal 6 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 60 TAHUN 2020 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN DAN REKOMENDASI KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
05 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2022
Tanggal Berlaku
05 Januari 2022
Sumber
BD Kab. Sampang Tahun 2022 No. 1
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 57 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan