Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ketentuan Dan Tata Cara Perizinan Bab III Retribusi Bab IV Pelaksanaan Dan Pengawasan Bab V Ketentuan Pidana Bab VI Penyidikan Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat