Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak Terlantar
ABSTRAK:
Bahwa Anak Adalah Amanah Dan Karunia Tuhan Yang Maha Esa, Yang Dalam Dirinya Melekat Harkat Dan Martabat Sebagai Manusia Seutuhnya. Bahwa Anak Adalah Tunas, Potensi Dan Generasi Muda Penerus Cita-Cita Perjuangan Bangsa, Memiliki Peran Strategis Dan Mempunyai Ciri Dan Sifat Khusus Yang Menjamin Kelangsungan Eksistensi Bangsa Dan Negara Pada Masa Depan. Bahwa Agar Setiap Anak Kelak Mampu Memikul Tanggung Jawab Tersebut, Maka Ia Perlu Mendapat Kesempatan Yang Seluas-Luasnya Untuk Tumbuh Dan Berkembang Secara Optimal, Baik Fisik, Mental Maupun Sosial Dan Berakhlak Mulia, Perlu Dilakukan Upaya Perlindungan Serta Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Anak Dengan Memberikan Jaminan Terhadap Pemenuhan Hak-Haknya Serta Adanya Perlakuan Tanpa Diskriminasi. Bahwa Untuk Mewujudkan Perlindungan Dan Kesejahteraan Anak, Khususnya Anak Terlantar Di Kota Bontang Diperlukan Dukungan Kelembagaan Dan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Bentuk Peraturan Daerah Yang Dapat Menjamin Pelaksanaannya.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 3 Tahun 1997; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 20 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Terakhir Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; PP No. 31 Tahun 1980; PP No. 38 Tahun 2007
Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Kewajiban Dan Tanggung Jawab, Kriteria Anak Terlantar, Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemeliharaan, Pengelolaan Panti Dan Tempat Penampungan, Pembiayaan, Pembinaan Anak Terlantar, Peran Serta Masyarakat, Orangtua Asuh, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan kemanusiaan; Dalam rangka pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan dan anak serta untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah; diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Barito Kuala terus meningkat dan meluas yang menyebabkan warga masyarakat tidak aman dalam menjalankan kehidupan, sehingga diperlukan upaya perlindungan secara terpadu; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1998; UU No. 19 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007;UU No. 40 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 10 Tahun 1983; PP No. 4 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2008; PP No. 83 Tahun 2008; Pepres No. 69 Tahun 2008; Permensos 102/HUK/2007; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No. 02 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan No. 03 Tahun 2008; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 1 Tahun 2010; Permendagri No. 1 tahun 2014; Perda Kab. Batola No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Batola No. 17 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas dan Tujuan;
c. Hak – Hak Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan;
d. Kewajiban dan Tanggung Jawab;
e. Pencegahan Tindak Kekerasan;
f. Pelayanan Korban Tindak Kekerasan;
g. Pembinaan dan Pengawasan;
h. Pembiayaan;
i. Pelaporan;
j. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 4 Tahun 2019
perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka melindungi hak konstitusi perempuan dan anak sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Kabupaten Gorontalo Utara yang memiliki Falsafat Adat Bersendi Syara, Syara Bersendi Kitabullah, menjunjung tinggi Nilai-nilai Agama dan Adat Istiadat serta keluhuran Budi dan setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakukan yang merendahkan derajat,harga diri dan mertabat kemanusiaan serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan meningkatnya perlakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Gorontalo Utara merupakan perbuatan yang merendahkan harkat kemanusiaan,sehingga diperlakukan peran dan anak terlindungi dari tindak kekerasan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara ini adalah UU No.39 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.11 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; UU No.21 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No,9 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 2011; PP No.4 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.9 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.5 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.19 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan termasuk didalamnya mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, perlindungan perempuan, perlindungan anak, kerjsama dan koordinasi perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, sistem informasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
Terdiri 25 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kota Layak Anak
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang tua, keluarga, msyarakat, Pemerintah Kata merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak. Rangkaian kegiatan tersebut harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Tindakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang 17 dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai Pancasila, serta kemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan negara
1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
2.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 tahun 2011 ten tang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota layak Anak;
3.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak;
4.PeraturanMenteri Negara Pemberdayaan Perernpuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak
bahwa anak merupakan amanat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak di dalam dirinya melekatharkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita dan perjuangan bangsa yang perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk terpenuhi haknya, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi serta menjalankan hidupnya secara wajar; b. bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat diperlukan suatu kondisi masyarakat yang tenteram, tertib dan terlindungi
b. bahwa untuk mewujudkan kondisi sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, harus diciptakan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
c. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 mengatur bahwa ketentraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 10 Tahun 1950, UU No. 12 tahun 2011, Undang-Undang No.23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah mengantur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Ketentraman Dan Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, Tugas Pembantuan, Partisipasi Masyarakat, Penghargaan, Pelaporan, Sistem Informasi, Tunjangan Risiko Dan Insentif, Koordinasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Kerjasama, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Fakir Miskin dan Anak Terlantar
ABSTRAK:
Perlindungan dan pemberdayaan fakir miskin dan anak terlantar merupakan tanggung jawab bersama untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Perlindungan dan pemberdayaan fakir miskin dan anak terlantar dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat secara terencana, terarah, terpadu, terukur dan berkelanjutan. Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan di Daerah, strategi dan program dalam bentuk rencana penanganan kemiskinan dan anak terlantar di Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Fakir Miskin dan Anak Terlantar.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 63 Tahun 2013; Perpres No. 96 Tahun 2015; Perda Prov Kalsel No. 13 Tahun 2013; Perda Prov. Kalsel No. 9 Tahun 2008.
Perlindungan dan Pemberdayaan Fakir Miskin dan Anak Terlantar, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Tujuan, Ruang Lingkup dan Asas;
c. Identifikasi Fakir Miskin dan Anak Terlantar;
d. Hak dan Kewajiban;
e. Penyusunan Strategi dan Program;
f. Perlindungan dan Pemberdayaan Fakir Miskin dan Anak Terlantar;
g. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah;
h. Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi;
i. Pembiayaan;
j. Peran Serta Masyarakat;
k. Penghargaan;
l. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa penyandang disabilitas di Kota Yogyakarta mempunyai kedudukan hukum dan Hak Asasi Manusia yang sama sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesatuan masyarakat serta memiliki kesempatan untuk hidup maju dan berkembang
secara adil dan bermartabat, dan bahwa sampai saat ini Kota Yogyakarta belum memiliki aturan mengenai Pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Materi Pokok: Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Ragam Penyandang Disabilitas, Hak Penyandang Disabilitas, Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas, Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Rencana Aksi Daerah, Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Keamatan Inklusi, Penghargaan, dan Partisipasi Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
Jumlah Halaman: 29 HLM; Penjelasan : 8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a.bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
b.bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan upaya yang sungguh- sungguh dari pemerintah, masyarakat dan dunia usaha melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak;
c.bahwa pemerintah Kabupaten Pandeglang berinisiatif untuk mewujudkan pembangunan dengan mengarusutamakan hak- hak anak melalui pengintegrasian program kesejahteraan dan perlindungan anak ke dalam program pembangunan di tingkat Kabupaten, Kecamatan, serta kelurahan dan desa yang responsif terhadap kebutuhan anak ;
UU No 4 Tahun 1979; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002UU No 32 Tahun 2004; UU No 21 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; Kepres No 36 Tahun 1990; PermenPP No 3 Tahun 2008; PermenPPPA No 11 Tahun 2011; PermenPPPA No 12 Tahun 2011; PermenPPPA No 13 Tahun 2011; PermenPPPA No 14 Tahun 2011; Pergub No 8 Tahun 2011.
1.Ketentuan Umum; 2.Maksud dan Tujuan; 3.Kebijakan, Ruang Lingkkup dan Sasaran Pengembangan KLA; 4.Kelembagaan; 5.Penilaian dan Pelaporan; 6.Pembinaan dan Pengawasan; 7.Pembiayaan; 8.Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat