PERATURAN - BUPATI - PENGELOLAAN - RUMAH - KHUSUS - SEDERHANA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2022 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Rumah Khusus Sederhana
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini adalah bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan mendukung terselenggaranya pendidikan keluarga, pertumbuhan budaya dan perilaku, serta peningkatan
kualitas generasi yang akan datang; bahwa sejalan dengan meningkatnya kebutuhan rumah
tinggal maka pembangunan rumah khusus sederhana menjadi alternatif untuk pemenuhan kebutuhan rumah tinggal yang bermartabat, nyaman, aman dan sehat bagi masyarakat; bahwa pembangunan rumah khusus sederhana yang telah dilaksanakan, perlu segera dikelola agar tujuan dan berdaya guna serta mencapai target dan sasaran yang diharapkan
Dasar hukum peraturan ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5177) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6624);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 320, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5615);
6. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 44);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mentri Nomor PMK No. 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja bantuan Pemerintah pada kementerian Negara/lembaga;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2017 tentang Penyediaan Rumah Khusus;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2017 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Peraturan Rakyat
Peraturan bupati ini engatur mengenai pengelolaan rumah khusus sederhana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Peraturan bupati ini terdiri dari 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2009
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2021/NO.7, TBD.2021, LL SETDA KOTA AMBON : 16 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Ambon.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf e angka 5 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ambon, perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Ambon. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota
Ambon.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-440 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-441 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
Lampiran 1 Hal
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Terhadap Bendahara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pengelolaan Keuangan Negara dan
Barang Milik Negara bukan terhadap Bendahara di
lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat
terjadi peristiwa yang mengakibatkan kerugian
negara;
b. bahwa Pimpinan, Penasihat, Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi, atau Pihak lain yang
mengakibatkan terjadinya kerugian negara di
lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi wajib
mengganti Kerugian Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian
Negara Bukan Terhadap Bendahara.
1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4250);
2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4609);
6. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 03
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 02 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
03 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Komisi Pemberantasan Korupsi;
mengatur tentang pedoman bagi Komisi untuk mengatur tata cara penyelesaian ganti Kerugian Negara di lingkungan Komisi yang dilakukan Pimpinan, Penasihat, Pegawai, dan Pihak Lain. Peraturan Komisi ini mengatur tata cara penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pimpinan, Penasihat, Pegawai, atau Pihak Lain yang bukan Bendahara di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyebab terjadinya kerugian negara, prosedur pelaporan, prosedur pemeriksaan, prosedur penyelesaian kerugian negara dan alasan pembebasan ganti kerugian negara
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2013.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Bank Perkreditan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung peningkatan perekonomian daerah dan pemerataan pelayanan perbankan yang memenuhi kebutuhan masyarakat serta sebagai salah satu sumber PAD, perlu adanya usaha bidang perbankan milik Pemerintah Kabupaten Lahat yang profesional, tangguh dan efisien. Usaha bidang perbankan sebagaimana dimaksud berbentuk Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat yang modalnya dimiliki oleh Daerah melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan Daerah yang dipisahkan. Sesuai amanat Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, maka pembentukan Bank Perkreditan Rakyat Daerah perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 26 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Kegiatan Usaha Bpr Daerah; Bentuk Badan Hukum Dan Pendirian; Susunan Organisasi Dan Kekayaan Bpr Daerah; Kewenangan Bupati; Dewan Pengawas; Direksi; Kepegawaian; Perencanaan Dan Pelaporan; Tahun Buku Dan Penggunaan Laba; Pembinaan; Kerjasama; serta Pembubaran BPR Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No. 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu penyesuaian dalam rangka perluasan objek retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif guna meningkatkan PAD sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu diubah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 8; Pasal 4; Pasal 7 dan Pasal 11; ayat (2) Pasal 13; ketentuan Pasal 15 diubah, dengan menambahkan ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8); Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 18A, Pasal 18B dan Pasal 18C.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 3 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota bukittinggi tahun 2014 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR BIAYA PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 03 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
ABSTRAK:
a. bahwa perempuan dan anak secara biologis dan filosofis merupakan kelompok yang rentan dan mudah menjadi korban kekerasan, baik kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga maupun yang dilakukan di luar rumah tangga;
b. bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No. 1 tahun 1974;3. UU No. 4 tahun 1979
;4. UU No. 7 tahun 1984;5. UU No. 3 tahun 1997;6. UU No. 5 tahun 1998
;7. UU No. 39 tahun 1999;8. UU No. 23 tahun 2000;9. UU No. 23 tahun 2002
;10. UU No. 13 tahun 2003;11. UU No. 20 tahun 2003;12. UU No. 23 tahun 2004
;13. UU No. 32 tahun 2004;14. UU No. 23 tahun 2006;15. UU No. 21 tahun 2007
;16. UU No. 44 tahun 2008;17. UU No. 51 tahun 2008;18. UU No. 14 tahun 2009
;19. UU No. 35 tahun 2009;20. UU No. 36 tahun 2009;21. UU No. 12 tahun 2011
;22. PP No. 9 tahun 1975;23. PP No. 4 tahun 2006;24. PP No. 38 tahun 2007
;25. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 182 Tahun 1998;26. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.12 Tahun 2001;27. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 87 Tahun 2002 ;28. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 88 Tahun 2002 ;29. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI No. 02 Tahun 2009;30. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 5 Tahun 2001 ;31. Perda Prov Banten No. 10 tahun 2005;32. Perda Kota TangSel No. 6 tahun 2010;33. Perda Kota TangSel No. 8 tahun 2011
1.ketentuan umum;2.asas dan tujuan;3.hak hak korban kekerasan;4.kewajiban dan tanggung jawab;5.kelembagaan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan;6.penangan dan mekanisme;7.bentuk kekerasan dan perlindungan
;8.peran serta masyarakat;9.sumber dana dan pelaporan;10.ketentuan sanksi
;11.penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat