BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2021/NO.7, TBD.2021, LL SETDA KOTA AMBON : 16 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Ambon.
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf e angka 5 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ambon, perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Ambon. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota
Ambon.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-440 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-441 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Ambon.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
- Lampiran 1 Hal
|