PERDA Kota Bandung No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2007 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Seluma, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, terdapat perubahan yang sangat mendasar terutama Lembaga Teknis Daerah yang mutlak dibentuk sebagai urusan yang wajib didaerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma.
Dasar Hukum: UU 8/1974; UU 3/2003; Uu 32/2004; PP 79/2005; Pp 38/2007; PP 41/2007; Permendagri 57/2007; dan PP 64/2007
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk dan ditata Organisasi Lembaga Teknis Kabupaten Seluma yang terdiri dari: a. Inspektorat; b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; c. Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah; d. Badan Pendidikan dan Pelatihan; e. Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana; f. Badan Lingkungan Hidup, Tata Kota, Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman; g. Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan; h. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja; i. Kantor Penghubung; dan j. Rumah Sakit Umum Daerah Tais
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2007.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Seluma;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Seluma.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2007
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Katingan No. 4 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
A. Bahwa, kebijakan otonomi daerah yang seluas-luasnya memberikan kewenangan penuh kepada Daerah Kabupaten Katingan untuk mengelola urusan rumah tangga sendiri;
B.Bahwa pelayanan disegala kehidupan masyarakat yang merupakan urusan rumah tangga daerah perlu dilaksanakan secara efektif dan efesien melalui Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan;
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang Undang Nomor : 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor: 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomo: 3 Tahun 2003;
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IV : TENAGA AHLI;
BAB V : BAGAN STRUKTUR ORGANISASI;
BAB VI : TATA KERJA;
BAB VII : PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, JENJANG JABATAN, ESLON;
BAB VIII : KETENTUAN LAIN - LAIN;
BAB IX : PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2003 tentang pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2007 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Seluma, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, terdapat perubahan yang sangat mendasar terutama dinas yang mutlak dibentuk sebagai pelaksana urusan wajib di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma.
Dasar Hukum: UU 8/1974; UU 3/2003; UU 32/2004; PP 38/2007; PP 41/2007; dan Permendagri 57/2007.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Dinas Kabupaten Seluma yang terdiri dari:
a. Dinas Pendidikan Nasional;
b. Dinas Kesehatan;
c. Dinas Sosial;
d. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
e. Dinas Perhubungan, Kebudayaan, Pariwisata dan Komunikasi;
f. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
g. Dinas Pekerjaan Umum;
h. Dinas Pendapatan Daerah;
i. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi;
j. Dinas Pertanian;
k. Dinas Kelautan dan Perikanan;
l. Dinas Energi Sumber Daya Mineral;dan
m. Dinas Kehutanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2007.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Seluma dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2007
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kota Bandung No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Jepara
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2007/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Pengelolaan Pasar Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa untuk optiralisasl pengelolaan pasar pasar yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah daerah serta pembinaan dan penataan Pedagang Kali Lima (PKL) Di Daerah, perlu dibentuk Perangkat Daerah yang bertugas mengelola pasar dan PKL; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pengelolaan Pasar Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 tabun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Tugas Pokok Fungsi, Dan Susunan Organisasi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Kepegawaian
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Jepara dicabut.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkan Undang –
undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, dan
untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 13 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa dalam rangka Pemberdayaan
Otonomi Daerah di Kabupaten
Kolaka dipandangperlu untuk
mengatur tentang Pedoman
Penyusunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Desa;
b. bahwa untuk terlaksananya
Pedoman Penyusunan Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintah Desa
maka perlu diatur dan di tetapkan
lebih lanjut;
c. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b
diatas, maka dipandang perlu untuk ditetapkan
Peraturan Daerah kabupaten Kolaka.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
No. 74 Tambahan Lembaga Negara No. 1822 ).
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 158);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4593);
7. Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Nomor 4 Tahun 2000
tentang Kwenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
8. Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Nomor 1 Tahun 2004
tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten
Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai tata cara penyusunan organisasi; tugas, wewenang, kewajiban, hak dan larangan; tata kerja Pemerintah Desa; serta Pembinaan dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2007.
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2007 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, terdapat beberapa perubahan yang sangat mendasar terutama Staf Ahli yang wajib di daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Seluma, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma.
Dasar Hukum: uu 8/1974; uu 3/2003; uu 32/2004; pp 38/2007; pp 41/2007; DAN pERMENDAGRI 57/2007.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma. Sekretaris Daerah Kabupaten mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah. Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD Kabupaten. Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dengan persetujuan Pimpinan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2007.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Seluma dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2007
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kota Bandung No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat