Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN SANGGAU TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 ayat 1 peraturan menteri pertanian nomor 130/permentan/SR.130/11/2014 tentang kebutuhan dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2015, perlu menetapkan peraturan bupati tentang kebutuhan dan harga tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian kabupaten sanggau tahun anggaran 2015 ;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1992, UU No.8 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 2004, UU No.16 Tahun 2006, UU No.18 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, 201139 Tahun 2014, PP No.8 Tahun 2001, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.77 Tahun 2005, Permentan No.40/Permentan/OT.140/4/2007, Permentan No.43/Permentan/SR.140/8/2011, Permentan No.70/Permentan/OT.140/10/2011, Permenkeu No.209/PMK.02/2013, Permendag No.15/M-DAG/PER/4/2013, Permendagri No.1 Tahun 2014, Permentan No.130/Permentan/SR.130/4/2014, Kepmendustri No.634/MPP/Kep/9/2002, Kepmentan No.239/Kpts/OT.210/4/2003, Kepmentan No.1871/Kpts/OT.160/5/2012, Pergub Kalbar No.70 Tahun 2014, Perda Sanggau No.20 Tahun 2007, Perbup No.12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Ketentuan Umum, Jenis Pupuk Bersubsidi, Peruntukan Dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi, Realokasi Pupuk Bersubsidi, Penyaluran Pupuk Bersubsuidi, HET DA Kemasan Pupuk Bersubsidi, Pengawasan Dan Pelaporan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
Peraturan ini memiliki 10 halaman dan 25 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 33 Tahun 2014
Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014, terdapat perubahan alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Jepara sehingga perlu mengubah Peraturan Bupati Jepara Nomor 54 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 54 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT-140/4/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR-140/10/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR-140/10/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122 / Permentan/SR.130/11/2013; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Bupati Jepara Nomor 54 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentan perubahan ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2014.
Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2014 diubah.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2014/No.32 Seri E Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengintegrasikan program dan kegiatan, meningkatkan kapasitas penyuluhan pertanian,petrnakan, perikanan dan kehutanan, serta meningkatkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penyuluh pertanian, peternakan, perikanan dan kehutanan di Kabupaten Purworejo, diperlukan kebijakan dan strategi penyuluhan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Uodang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan, kebijakan dan strategi penyuluhan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Pertanian,Peternakan, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor fa Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/OT.140/10/2009; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor38/PERMEN-KP/2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Visi dan Misi
Bab III Kebijakan Penyuluhan
Bab IV Strategi Penyuluhan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2014.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2014
PUPUK BERSUBSIDI - KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2014/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 41 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan dan
kelancaran pupuk bersubsidi dengan wajar sampai
pada tingkat petani, telah ditetapkan Peraturan Bupati
Grobogan Nomor 41 Tahun 2013 tentang Kebutuhan
Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian di Kabupaten Grobogan Tahun
Anggaran 2014; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2014 tentang
I
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 74 Tahun 2013 tentang Kebutuhan Dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran
2014, maka Peraturan Bupati Grobogan Nomor 41
Tahun 2013 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di
Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2014 perlu
dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Grobogan tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 41
Tahun 2012 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di
Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2014;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/ Permentan/SR.130/ 11/2013; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2014; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 41 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2014.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 41 Tahun 2013 diubah.
30 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2014
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 47 Tahun 2013 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2014
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 47 Tahun 2013 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2014
PUPUK BERSUBSIDI - KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2014/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 47 Tahun 2013
Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Sukoharjo
Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 54 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 tahun 2013
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah
Tahun Anggaran 2014, maka Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 47 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di
Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2014 perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 47 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di
Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.130/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/8/2012; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 47 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2014.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 47 Tahun 2013 diubah.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 32 Tahun 2014
PERBUP Nomor 33 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kab. Demak Tahun Anggaran 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kab. Demak Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan dan kelancaran pupuk bersubsidi dengan harga wajar sampai pada tingkat petani dan meningkatkan kemampuan petani dalam pengadaan pupuk, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2014; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014 dan tingkat serapan yang bervariasi serta bertambahnya kebutuhan pupuk bersubsidi, Peraturan Bupati Demak sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun Anggaran 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Demak Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/MDAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2013;
Pertauran Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2014.
Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2013 diubah.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 31 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2015 berdasarkan Peraturan
Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 091 Tahun 2014, maka dipandang perlu untuk mengatur dan menetapkan Kebutuhan
Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2015 menurut kecamatan, jenis, jumlah, sub sektor dan sebaran bulanan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2015, perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/ Permentan/SR.140/2/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M.DAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
82/Permentan/OT.140/8/2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.02/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2014; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9 /2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 091 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2015 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Jenis Pupuk Bersubsidi; Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Ketentuan Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Dan Het Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 31 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
ABSTRAK:
a. bahwa guna melaksanakan Peraturan Presiden Nomor
22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan
Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis
Sumber Daya Lokal, dan Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 43/ Permentan/OT. 140/ 10/ 2009 tentang
Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal, perlu segera diwujudkan penganekaragaman konsumsi pangan yang berbasis sumber daya lokal sebagai dasar pemantapan ketahanan pangan untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan pelestarian Sumber Daya Alam (SDA) secara terarah dan terpadu di Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumberdaya lokal di Kabupaten Kutai Timur belum optimal, yang diindikasikan dengan belum tercapainya skor pola pangan harapan, serta peran pangan lokal dalam mendukung penganekaragaman konsumsi pangan;
c. bahwa dalam rangka mendorong terwujudnya penyediaan aneka ragam pangan berbasis sumberdaya lokal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman
Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;
UU No. 8 tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU no. 18 Tahun 2012; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2010; PERPRES No. 83 Tahun 2006; PERPRES No. 13 Tahun 2009; PERPRES No. 22 Tahun 2009; PERPRES No. 15 Tahun 2010; PERMENTAN No. 43/ Permentan/OT. 140/ 10/2009; PERMENTAN No. 65/ Permentan/OT. 140/ 12/2010; PERDA No. 4 Tahun 2010; PERDA No. 11 Tahun 2011; PERDA No. 5 Tahun 2013.
Penganekaragaman Konsumsi Pangan adalah proses pemilihan pangan yang dikonsumsi dengan tidak tergantung kepada satu jenis saja, tetapi terhadap bermacam-macam bahan pangan. Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal meliputi kegiatan yaitu :
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. monitoring dan pengendalian; dan
d. evaluasi dan pelaporan. Maksud percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumberdaya Iokal, yaitu untuk mendorong terwujudnya pola konsumsi pangan pangan beragam, bergizi, berimbang, aman dan halal. Tujuan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumberdaya lokal adalah:
a. menurunkan konsumsi beras sebagai bahan pangan pokok masyarakat, yang diiringi dengan peningkatan konsumsi sayuran dan buah, pangan hewani, kacangkacangan serta umbi-umbian;
b. meningkatkan kesadaran dan perilaku masyarakat terhadap konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman dan halal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 31 Tahun 2014
Pengadaan Barang/JasaPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Blora Nomor 38A Tahun 2013 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Besubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Blora Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Tahun 2014/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Blora Nomor 38A Tahun 2013 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Blora Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2013 tentang Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 serta dalam rangka penyesuaian alokasi pupuk bersubsidi berdasarkan realisasi penggunaan dan tingkat serapan yang bervariasi antar kecamatan, maka Peraturan Bupati Blora Nomor 38A Tahun 2013 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Blora Tahun 2014 perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 38A Tahun 2013 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Blora Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/ M –DAG/PER/6/ 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Bupati Blora Nomor 38A Tahun 2013 diubah.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 31 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Tahun 2014/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Lahan Pertanian di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 15 Tahun 1995 tentang Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian di Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang, belum ditindaklanjuti dengan petunjuk pelaksanaannya sehingga belum bisa dilaksanakan secara optimal;
b. bahwa petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, terkait dengan proses alih fungsi lahan pertanian;
c. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alih Fungsi Lahan Pertanian Di Kabupaten Rembang;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4385);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5185);
14. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 60);
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 48);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 15 Tahun 1995 tentang Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian di Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Rembang Tahun 1995 Seri B Nomor 6);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rembang Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang 112);
18. Peraturan Bupati Rembang Nomor 37 Tahun 2011 tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 37);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pengendalian dan pengawasan alih fungsi lahan pertanian. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah :
a. terciptanya kepastian hukum dalam alih fungsi lahan pertanian;
b. melindungi LP2B;
c. mempertahankan keseimbangan ekologis. Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. alih fungsi lahan pertanian yang meliputi LP2B dan bukan LP2B;
b. perizinan alih fungsi lahan pertanian;
c. kewajiban dan larangan;
d. sanksi Administratif. LP2B dilindungi dan dilarang dialihfungsikan. Alih fungsi LP2B hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka :
a. pengadaan tanah untuk kepentingan umum; atau
b. terjadi bencana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2014.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat