Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 31 Tahun 2014

Alih Fungsi Lahan Pertanian di Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pengendalian dan pengawasan alih fungsi lahan pertanian. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah : a. terciptanya kepastian hukum dalam alih fungsi lahan pertanian; b. melindungi LP2B; c. mempertahankan keseimbangan ekologis. Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. alih fungsi lahan pertanian yang meliputi LP2B dan bukan LP2B; b. perizinan alih fungsi lahan pertanian; c. kewajiban dan larangan; d. sanksi Administratif. LP2B dilindungi dan dilarang dialihfungsikan. Alih fungsi LP2B hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka : a. pengadaan tanah untuk kepentingan umum; atau b. terjadi bencana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Alih Fungsi Lahan Pertanian di Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2014
Sumber
BD Tahun 2014/No.31
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 319 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan