Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pengendalian dan pengawasan alih fungsi lahan pertanian. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah : a. terciptanya kepastian hukum dalam alih fungsi lahan pertanian; b. melindungi LP2B; c. mempertahankan keseimbangan ekologis. Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. alih fungsi lahan pertanian yang meliputi LP2B dan bukan LP2B; b. perizinan alih fungsi lahan pertanian; c. kewajiban dan larangan; d. sanksi Administratif. LP2B dilindungi dan dilarang dialihfungsikan. Alih fungsi LP2B hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka : a. pengadaan tanah untuk kepentingan umum; atau b. terjadi bencana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat