Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 ; Permendagri No.19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.27 Tahun 2009;
Perda Ini Mengatur Mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi izin Gangguan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2017.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2012 Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2017 No. 52; LL KOTA TOMOHON; 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
- Dengan adanya perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan perubahan dasar pengenaan dan tarif beberapa jenis pajak daerah, perlu dilakukan penyesuaian Perda yang mengatur tentang Pajak Daerah;
- Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memilki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah akan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran raktyat;
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU Nomor 19 Tahun 1997;
- UU Nomor 10 Tahun 2003;
- UU Nomor 28 Tahun 2009;
- UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- PP Nomor 135 Tahun 2000;
- PP Nomor 58 Tahun 2005;
- PP Nomor 79 Tahun 2005; - PP Nomor 55 Tahun 2016;
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimaan telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
- Dalam Perda ini ditetapkan perubahan definisi istilah dalam Pasal 1 angka 2 (Pemerintah Daerah), 4 (Badan), 14 (restoran), dan angka 24 (air tanah);
- Termasuk dalam objek pajak restoran meliputi: restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar, pujasera/ food court, jasa boga/ katering;
- Tidak termasuk objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp1.000.000,- setiap bulan;
- Objek pajak jiburan: tontonan film, pagelaran kesenian/ musik/tari/ busana, kontes kecantikan/binaraga, pameran, diskotik/ karaoke/ klab malam, sirkus/ arkobat/ sulap, permainan billyard & bowling, pacuan kuda, panti pijat, dan pertandingan olahraga;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
- Perda ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perda Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2012;
12 halaman (2 Pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Pasal 5 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-9146 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, perlu mencabut Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD THN 1945; UU No. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 THN 2000; UU No. 33 THN 2004; UU No. 28 THN 2009; UU No. 12 THN 2011; UU No. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 THN 2015; PP No. 18 THN 2016; PERMENDAGRI No. 80 THN 2015; PERDAKABBURU No. 04 THN 2011; KEPMENDAGRI No. 188.34-9146 THN 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2017.
Ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN METROLOGI LEGAL DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi kepentingan umum, perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Kota;
c. bahwa berdasarkan Undang Tahun 2009 tentang Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam pelaksanaan pelayanan tera/tera ulang kepada orang pribadi atau badan, Pemerintah Kota dapat memungut retribusi pelayanan tera/tera ulang;
d. bahwa berdasarkan dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal dan Pelayanan Tera/Tera Ulang;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-syarat Bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
Jasa pelayanan Tera/Tera Ulang kepada orang pribadi atau badan, dapat dipungut retribusi. Pasal 110 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan tera/tera ulang kepada orang pribadi atau badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Perpanjangan IMTA;
3. Nama, objek dan subjek retribusi;
4. Golongan Retribusi;
5. Cara mengukur tingkat Penggunaan Jasa;
6. prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi;
7. Besaran Tarif Retribusi;
8. Wilayah Pemungutan Retribusi;
9. Masa Retribusi dan Retribusi Terutang;
10. Penetapan Retribusi;
11. Tata Cara pemungutan;
12. Tata Cara Pembayaran;
13. Pelapor dan Pengawasan;
14. Sanksi Administrasi;
15. Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
16. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
17. Kadaluwarsa;
18. insentif Pemungutan;
19. Ketentuan Penyidik;
20. Ketentuan Pidana;
21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 08 Tahun 2017
PENCABUTAN PASAL 5 AYAT (3) PERATURAN DAERAH KABUPATEN BURU NOMOR 04 TAHUN 2O11 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM - BATUAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LD. NO. 2017/08, LL KABUPATEN BURU: 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Pasal 5 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 188-34-9146 Tahun 2O16 tentang Pembatalan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, perlu mencabut Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI THN 1945; UU NO. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 6 THN 2000; UU NO. 33 THN 2004; UU NO. 28 THN 2009; UU NO. 12 THN 2011; UU NO. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 9 THN 2015; PP NO. 18 THN 2016; PERMENDAGRI NO. 80 THN 2015; PERDAKABBURU NO. 04 THN 2011; KEPMENDAGRI NO. 188.34-9146 THN 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2011 Nomor 04), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2017.
Ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 8 Tahun 2017
PERDA Kab. Gorontalo No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menunjang penyelenggaraan otonomi daerah menuju masyarakat yang sejahtera, perlu memberdayakan segala potensi dan sumber-sumber pendapatan yang ada.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Gorontalo No. 11 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 3 Tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2017.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.8/2017, TLD 2017, LL SETDA KEP. ARU : 9 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Pasal 18 ayat (8) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/NO.8, TLD No.296
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Ketentuan pemungutan pajak daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa ketentuan yang dipandang tidak sesuai lagi dengan kondisi masyarakat dan perekonomian serta peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2015
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2013
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016.
Mengatur tentang perubahan terhadap Pasal 1, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 13, menmabah Pasal 13A, Pasal 15, Pasal16, Pasal19,Pasal 22, Pasal 43, Pasal 58, Pasal 69; Pasal 72; menambah Pasal 72A terhadap Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati No 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk menyelaraskan dan mendukung program pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan untuk kepentingan umum, memberikan kemudahan dalam berusaha serta memberikan perlindungan masyarakat berpenghasilan rendah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah perlu disesuaikan dan perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 17 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; UU No 14 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 1983; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; Perda Kab Pati No 5 Tahun 2014; Perda Kab Pati No 23 Tahun 2007; Perda Kab Pati No 1 Tahun 2011; Perda Kab Pati No 12 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Tarid BPHTB.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat