Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan pedoman pelaksanaan pengelolaan keuangan pada Pemerintah Kota Yogyakarta, maka perlu diatur tata cara perencanaan anggaran, penatausahaan dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan daerah dalam sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah; Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan hasil evaluasi terhadap Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Yogyakarta, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Yogyakarta sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan diganti.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007
Materi Pokok: Ruang Lingkup Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi Sistem dan Prosedur :
a. Perencanaan Anggaran;
b. Penatausahaan Penerimaan;
c. Penatausahaan Pengeluaran; dan
d. Pelaporan dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Yogyakarta
Jumlah Halaman: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 101 Tahun 2014; Perda Provinsi Sumsel No. 17 Tahun 2016.
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
73 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERDAGANGAN
ABSTRAK:
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai
salah satu Legalitas Usaha di bidang perdagangan perlu di
berikan kemudahan ,keseragaman dan ketertiban dalam
pelaksanaan penerbitan SIUP, agar dapat meningkatkan
kelancaran pemberian pelayanan publik dan untuk menunjang pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian masyarakat dalam berusaha yang berimplikasi
pada perkembangan pembangunan secara makro serta dalam
rangka pembinaan perdagangan dalam wiyalah Kabupaten
Paser.
Berrifsreg Lementering Ordonantie 1934; UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.7 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No.66 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.49 Tahun 2007; Keputusan Memperindag No.591/MPP/Kep/10/1999; Permenperindag No.11/M-DAG/PER/3/2006; Permendag No. 12/MDAG/PER/3/2006; Permendag No.13/M-DAG/PER/3/2006; Permendag No.14/M-DAG/PER/3/2006; Permendag No.16/M-DAG/PER/3/2006; Permendag No.36/M-DAG/PER/9/2007; Perda Kab Paser No.3 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Retribusi Izin Usaha Perdagangan, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan
Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Pendaftaran Dan Pendataan, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2009.
Tata Cara Pelayanan Administrasi Perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan akan diatur
dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 3, BN.2015/NO 27, PERMENPAN.GO.ID; 14 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Road Map Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2019
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Sambas No. 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMBAS NOMOR 49 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SAMBAS
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan efektivitas dan efisiensi tugas dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Sambas Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Perda No.1 Tahun 2015, Perda No.4 Tahun 2016;
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2020/NO.3, LL Kota Singkawang : 18 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintah di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian susunan organisasi, tugas dan fungsi Badan kesatuan bangsa dan Politik, sehingga Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politiik dan perlindungan Masyarakat perlu diganti;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.11 Tahun 2019, Perda No.3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja dan Pelaporan; Pembiayaan; Kepegawaian; Jabatan Perangkat Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini memiliki 17 halaman dan 1 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk dilakukan pembahasan bersama Kepala Daerah guna mendapatkan persetujuan bersama.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 17 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri DalaM Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2019.
Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2019 terdiri atas: Pendapatan Rp 1.901.700.544.035,40; Belanja Rp1.912.511.888.376,54. Defisit Rp10.811.344.341,14. Pembiayaan Rp190.151.868.668,90.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
8 halaman
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan BNN No. 6 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
Diubah dengan :
Perka BNN No. 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
Peraturan BNN No. 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
Perka BNN No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
Perka BNN No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
Perka BNN No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 3, BN 2015/ NO 493; https://jdih.bnn.go.id/: 21 HLM
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2021
PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
2021
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 3, BN. 2021 No. 560, jdih.bkn.go.id
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik,
berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung
jawab diperlukan adanya pengawasan internal
Pemerintah yang berkualitas;
bahwa untuk mewujudkan pengawasan aparat
pengawasan intern pemerintah yang berkualitas dan
standar audit aparat pengawasan intern pemerintah
yang seragam di lingkungan Badan Kepegawaian Negara,
diperlukan sistem pengendalian mutu audit aparat
pengawasan intern pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman
Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a890)
Ketentuan Umum; Pedoman Penyusunan Rencana Strategis; Pedoman Pengendalian Mutu Perencanaan Audit; Pedoman pengendalian mutu penJrusunan rencana dan program kerja Audit;Pedoman pengendalian mutu penJrusunan rencana dan program kerja Audit; Pedoman pengendalian mutu pelaporan Audit; Pedoman pengendalian mutu pemantauan tindak lanjut; Pedoman pengendalian mutu tata usaha dan sumber
daya manusia;Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
Mencabut Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor L2591
72 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat