Jabatan Pelaksana - Aparatur Sipil Negara - Instansi Pemerintah
2024
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 11, jdih.menpan.go.id: 3 hlm
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
Keputusan Menteri Pendayagunaaan Aparatur Sipil Negara Nomor 656 Tahun 2023 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan lnstansi Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Kepmen PANRB ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2023,
Kepmen PANRB ini menetapkan mengenai Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan lnstansi Pemerintah yang terdiri atas klerek, operator, dan teknisi. Instansi Pemerintah wajib menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan Keputusan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.
CATATAN:
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2024.
Keputusan ini mencabut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1103 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 656 Tahun 2023
Lampiran file: 37 hlm.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 656 Tahun 2023
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 656, jdih.menpan.go.id: 3 hlm
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2023.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1103 Tahun 2022
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 1103, jdih.menpan.go.id: 3 hlm
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2018
Permenpar No. 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif NO. 8, BN 2018 (1823); 21 hlm
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Penyusunan Nota Kesepahaman dan Naskah Perjanjian Kerja sama Dalam Negeri Bidang Ekonomi Kreatif di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2018
Pengelolaan - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
2024
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 4, BN 2024 (705); 8 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu
dibentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Noor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014; Perpres Nomor 33 Tahun 2012; Perpres Nomor 60 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan JDIH LPSK yang terdiri atas a. pusat JDIH LPSK; dan
b. anggota JDIH LPSK; pemantauan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
8 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2024
Pedoman Teknis - Keprotokolan - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
2024
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 3, BN 2024 (704); 35 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Pedoman Teknis Keprotokolan di Lingkungan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
bahwa untuk menyelenggarakan kegiatan keprotokolan
yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010
tentang Keprotokolan, sehingga perlu diatur mengenai
pedoman teknis keprotokolan di lingkungan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014; UU Nomor 24 Tahun 2009; UU Noor 9 Tahun 2010; PP Nomor 39 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah PP Nomor 56 Tahun 2019; Perpres Nomor 11 Tahun 1959; Perpres Nomor 71 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur kegiatan keprotokolan untuk memberikan acuan
secara teknis bagi pimpinan dan pegawai di lingkungan LPSK
dalam penyelenggaraan kegiatan Keprotokolan yang meliputi a. Tata Tempat;
b. Tata Upacara; dan
c. Tata Penghormatan; penyelenggaraan keprotokolan pada acara kenegaraan dan acara resmi; aturan tamu negara, tamu pemerintah, dan/atau tamu lembaga negara lainnya; jamuan resmi
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
Pengelolaan - Pengaduan - Pelayanan Publik - Whistleblowing System - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
2024
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 2, BN 2024 (559); 9 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan
Whistleblowing System di Lingkungan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin efektivitas dan efisiensi serta
meningkatkan kualitas pelayanan publik penanganan
pengaduan layanan dan whistleblowing system di
lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014; Perpres Nomor 60 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2019; Permenpan Nomor 62 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mengenai pengelola pengaduan; mekanisme dan tata cara penanganan pengaduan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi pengaduan
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2024.
9 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 1, BN 2024 (69); 23 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Standar Pelayanan di Lingkungan LembagaPerlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional,
transparan, dan akuntabel, sesuai dengan asas penyelenggaraan
pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan
kewajiban berbagai pihak dalam penyelenggaraan pelayanan, Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban memiliki tugas dan fungsi untuk
memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Berdasarkan
pertimbangan yang dimaksud perlu menetapkan Peraturan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban tentang Standar Pelayanan di Lingkungan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Dasar Hukum peraturan LPSK ini adalah: UU No. 13 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014; UU No. 25 Tahun
2009; PP No. 96 Tahun 2012; Perpres No. 60 Tahun 2016; PERMENPANRB
No. 15 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Standar Pelayanan di lingkungan LPSK
meliputi pelayanan penerimaan permohonan, tindakan proaktif,
pemberian perlindungan darurat, pemberian perlindungan dan informasi
publik.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat